INDOPOLITIKA.COM – Kasus dugaan suap yang menjerat Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin semakin terang benderang. Politisi Golkar itu diduga memberikan suap kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) Rp 4 miliar dan baru cair Rp 3,1 miliar setelah diberikan dalam beberapa tahap.

Bagaimana awal mula kasus ini? Berikut penjelasan lengkap Ketua KPK Firli Bahuri saat konfrensi pers, di gedung KPK, Jakarta, Sabtu(25/9/2021).

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan kasus suap ini bermula saat KPK mulai mengusut dugaan korupsi di Kabupaten Lampung Tengah yang melihatkan Azis Syamsuddin dan pengusaha Aliza Gunado. Azis kemudian menghubungi AKP Robin, yang saat itu masih menjadi penyidik KPK, agar terlibat dalam pengusutan kasus itu.

“Pada sekitar Agustus 2020, AZ menghubungi SRP dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan AZ dan AG yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK,” urainya.

Lanjut Firli, setelah dihubungi Azis, AKP Robin kemudian menghubungi Maskur Husain (MH), yang berprofesi sebagai pengacara, untuk menindaklanjuti permintaan tolong Azis itu. Maskur lalu meminta uang kepada Azis dan Aliza masing-masing Rp 2 miliar.

“Selanjutnya, SRP menghubungi MH untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut. Setelah itu, MH menyampaikan kepada AZ dan AG untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp 2 miliar,” tuturnya.

Firli mengatakan AKP Robin juga menyampaikan permintaan yang sama kepada Azis. Kedua belah pihak kemudian sepakat.

“SRP juga menyampaikan langsung kepada AZ terkait dengan permintaan sejumlah uang dimaksud dan kemudian disetujui oleh AZ. Artinya ada kesepakatan,” tegasnya.

Sebagai bukti persetujuan, Maskur Husain meminta uang muka kepada Azis. Azis pun menyetujui permintaan itu. Setelah itu MH diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp 300 juta kepada AZ.

Untuk teknis pemberian uang dari AZ dilakukan melalui transfer melalui rekening bank dengan menggunakan rekening bank milik MH. “Lalu, SRP menyerahkan nomor rekening bank dimaksud kepada AZ. Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, AZ dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp 200 juta ke rekening bank MH secara bertahap,” jelasnya.

Lebih lanjut, Firli mengatakan Azis Syamsuddin memberikan uang kepada AKP Robin di rumahnya. Pemberian uang itu dilakukan sebanyak tiga kali.

“Masih pada Agustus 2020, SRP diduga datang menemui AZ di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap dan diberikan oleh AZ sebanyak tiga kali: pertama USD 100 ribu, SGD 17.600, dan SGD 140.500,” kata Firli.

Firli mengatakan uang dalam bentuk mata uang asli itu kemudian ditukarkan menggunakan identitas orang lain. AKP Robin diduga telah menerima uang Rp 3,1 miliar dari Azis Syamsuddin.

“Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp 4 miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp 3,1 miliar,” katanya.

KPK kemudian memutuskan menahan Azis Syamsuddin dalam perkara pemberian uang kepada AKP Robin. Azis ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan hingga 13 Oktober 2021.

“Setelah penyidik memeriksa sekitar 20 orang saksi dan alat bukti lain, maka tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 24 September 2021 sampai 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan,” ujar Firli.

Atas perbuatannya tersebut, Azis Syamsuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [asa]

 

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com