INDOPOLITIKA.COM – Ombudsman Republik Indonesia melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan dan Posko Pengaduan THR 2022 yang diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Ombudsman juga mendorong para pekerja untuk melaporkan apabila mengalami kendala dalam penerimaan THR maupun bila tidak terlayani Posko Pengaduan THR.

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mengatakan, penyaluran THR perlu diawasi agar pelaksanaannya dapat berjalan sesuai ketentuan.

“Ombudsman berfokus pada pengawasan pelaksanaan Posko THR keagamaan yang dibuat oleh Kemnaker. Masyarakat dapat mengadukan layanan Posko THR jika terdapat dugaan malaadministrasi dan akan ditindaklanjuti oleh Ombudsman,” kata dia dalam keterangan, Jumat (22/4/2022).

Berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan. Aturan ini dikeluarkan pemerintah melalui SE Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Robert menekankan terdapat tiga titik krusial dalam pengawasan pembayaran THR. Pertama, perlu dipastikan posko pengaduan THR dibentuk mulai pemerintah pusat hingga tingkat provinsi, kota dan kabupaten.

Kedua, perlu pengawasan yang proaktif dan bekerja secara efektif. Diperlukan strategi bagaimana mengawasi perusahaan di tingkat kota dan kabupaten.

Ketiga, mekanisme sanksi bagi perusahaan atau pemberi kerja yang tidak memberikan THR sesuai ketentuan. Robert menyatakan pihaknya bersama Kemnaker akan melakukan pantauan di lapanganterkait pelaksanaan pembayaran THR.

“Kami akan konfirmasi secara pasti minggu depan Ombudsman bersama Kemnaker akan melakukan sidak dan observasi untuk melihat sejauh mana pelaksanaannya di lapangan,” tegasnya.

Ombudsman juga meminta Kemnaker memastikan posko berjalan efektif dalam melayani publik.

“Posko hendaknya didukung dengan sarana, petugas dan sistem yang memadai. Selain itu juga perlu dibuat mekanisme pengendalian dan pengawasan posko yang terintegrasi,” ujarnya.

Ombudsman juga meminta Kemnaker untuk melaporkan data konsultasi dan pengaduan yang masukke Posko THR, termasuk pelaku pelanggaran dan menindaklanjutinya sesuai peraturan.

Sejauh ini, Kemnaker telah menerima 2.114 laporan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) yang dilaporkan kepada Posko THR 2022 selama periode 8 April sampai 20 April 2022.

Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (21/4/2022) menyatakan terdapat sejumlah topik pelaporan masuk ke Posko THR 2022. Topik-topik tersebut, antara lain perhitungan THR yang tidak sesuai ketentuan, THR belum dibayarkan dan THR tidak dibayar.

Rincian dari 2.114 laporan yang diterima sejauh ini terbagi dalam 1.556 konsultasi daring atau online dan 558 pengaduan daring.

Chairul memastikan bahwa Kemnaker akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sebagai tindak lanjut dari konsultasi dan pengaduan masyarakat yang masuk ke Posko THR.

Dia menjelaskan bahwa masyarakat yang berkonsultasi dilayani langsung oleh petugas mediator hubungan industrial melalui kolom konsultasi di situs Posko THR 2022.

Sementara pengaduan yang masuk ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan dengan melakukan pemeriksaan ke perusahaan untuk memastikan THR dibayarkan sesuai ketentuan.

“Tentu pengaduan baru akan ditindaklanjuti setelah batas waktu pembayaran THR berakhir. Pengawas ketenagakerjaan Kemnaker akan berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan daerah,” katanya sebagaimana dikutip dari Antara pada Kamis (21/4/2022), .

Dia menjelaskan bahwa keberadaan Posko THR itu merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja untuk mendapatkan THR bisa dibayarkan sesuai ketentuan.

“Hadirnya posko THR keagamaan Tahun 2022 ini diharapkan dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundangan,” ujar Chairul.

Dia menambahkan bahwa Posko THR 2022 diadakan secara virtual juga untuk memudahkan masyarakat berkonsultasi dan menyampaikan keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR tanpa dibatasi ruang dan waktu.

Posko tersebut dapat dimanfaatkan oleh pekerja dan pengusaha mulai 8 April hingga 8 Mei 2022 selama jam kerja yaitu 08.00 WIB s.d 15.00 WIB dan secara online melalui situs https://poskothr.kemnaker.go.id. [rif]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com