Wakil Ketua Tim 9 Jimly Asshiddiqie menyarankan Komjen Pol Budi Gunawan lebih baik mundur dari proses pencalonan Kapolri meskipun keputusan praperadilan mengabulkan gugatannya.

“Kita hormati keputusan praperadilan, dengan begitu ada koreksi. Akan tetapi, praperadilan tidak mempersoalkan substansi kejahatan yang disangkakan,” katanya di Semarang, Senin (16/2).

Hal itu diungkapkannya usai seminar bertajuk “Menegaskan Pancasila sebagai ideologi dan Dasar Negara dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945” di Hotel Horison Semarang.

Menurut dia, kalau suatu saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperbaiki proses-prosesnya sesuai prosedur yang berlaku, bisa jadi BG ditetapkan lagi sebagai tersangka.

“Bisa minggu depan, bulan depan, dua bulan lagi Budi Gunawan dinyatakan lagi sebagai tersangka. Bisa saja kemungkinan itu terjadi,” kata Guru Besar Tata Negara Universitas Indonesia itu.

Jimly yang pernah memimpin Mahkamah Konstitusi (MK) itu, mengatakan BG tidak boleh merasa “jumawa” karena gugatannya dikabulkan dan merasa sudah selesai urusannya dengan hukum.

“Karena dia (BG, red.) bisa saja dijadikan tersangka lagi. Karena itu, sebaiknya dia dengan baik-baik, secara jantan, menyatakan mengundurkan diri dari proses pencalonan,” katanya.

Ia mengatakan pengabulan gugatan praperadilan merupakan momentum tepat bagi BG untuk mengundurkan diri dari proses pencalonan daripada memaksakan diri untuk tetap dilantik.

Kalau BG mundur dari proses pencalonan Kapolri, kata dia, DPR tidak bisa mempersoalkan kalau Presien mengajukan calon baru dan harapan publik akan adanya pencalonan baru terpenuhi.

“Budi Gunawan status tersangkanya hilang dan tetap punya peluang jadi Kapolri pada saatnya kalau dia tidak dinyatakan tersangka. Umurnya masih muda, masih punya kesempatan jadi Kapolri,” katanya.

Kemenangannya di praperadilan, kata Jimly, harus dimanfaatkan BG untuk mengembalikan kewibawaannya bahwa dia tidak salah secara prosedural dan menjadi “win-win solution” atas polemik KPK-Polri.

Permohonan gugatan praperadilan Kapolri terpilih Komjen Pol Budi Gunawan dikabulkan dan penetapan status tersangkanya oleh KPK dinyatakan tidak sah.

“Menyatakan penetapan tersangka pemohon (BG) oleh termohon (KPK) adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum,” kata hakim Sarpin Rizaldi dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Hakim juga menyatakan Surat Perintah Penyidikan Budi Gunawan Nomor 03/01/01/2015 tidak sah dan tindakan penyidikan lebih lanjut yang dilakukan oleh KPK tidak sah berdasar tidak sahnya penetapan tersangka dan surat perintah penyidikan.

Hakim Sarpin menolak seluruh eksepsi pihak KPK yang mengatakan bahwa objek penetapan tersangka dalam praperadilan bukan kewenangan hakim, permohonan Budi Gunawan prematur, dan permohonan praperadilan tidak jelas karena bertentangan satu dengan yang lain. (ant/ind)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com