INDOPOLITIKAPT Asuransi Jiwasraya (Persero) mengungkapkan adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp257 miliar pada Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya.

Direktur Operasional dan Keuangan Jiwasraya, Lutfi Rizal, menjelaskan bahwa kecurangan ini melibatkan pelaku yang sama dengan kasus Jiwasraya sebelumnya, termasuk nama-nama terkenal seperti Benny Tjokrosaputro (Bentjok) dan Heru Hidayat.

“Jika dilihat, kasus ini mirip dengan kasus Jiwasraya sebelumnya. Audit investigasi oleh BPKP pada 31 Desember 2024 menemukan adanya kecurangan sebesar Rp257 miliar, dan pelakunya sama dengan yang terlibat dalam kasus Jiwasraya yang sudah dipenjara,” ungkap Lutfi dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI pada Kamis (2/6/2025).

Lutfi menjelaskan lebih lanjut bahwa masalah keuangan DPPK Jiwasraya sudah ada sejak 2003 hingga 2012, dengan defisit yang bervariasi antara Rp701 juta hingga Rp39 miliar.

Namun, antara 2013 hingga 2018, DPPK Jiwasraya sempat menunjukkan kinerja yang positif. Sayangnya, belakangan ini terungkap bahwa beberapa tersangka terlibat dalam transaksi saham bermasalah yang tidak tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Kinerja DPPK Jiwasraya kembali mencatatkan angka negatif pada 2018 dan 2019. Sejak para pelaku diproses hukum, pengelolaan investasi DPPK Jiwasraya menjadi terbengkalai.

Sebelumnya, para pensiunan PT Jiwasraya (Persero) mengajukan keluhan ke Komisi VI DPR mengenai dana pensiun yang belum dipenuhi, padahal itu merupakan hak mereka.

Ketua Perkumpulan Pensiunan Pusat, De Yong Adrian, menyatakan bahwa total dana pensiun yang harus dibayarkan kepada mantan karyawan Jiwasraya mencapai Rp371,8 miliar, dengan sisa Rp239,7 miliar yang belum dibayarkan hingga 31 Desember 2024.

Sebagai informasi, kerugian negara akibat kasus Jiwasraya diperkirakan mencapai Rp16,81 triliun, berdasarkan penyidikan terhadap perusahaan tersebut selama periode 2008 hingga 2018.(Hny)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com