INDOPOLITIKA.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengangkat Tito Karnavian sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) menggantikan mendiang Tjahjo Kumolo. Tito Karnavian diangkat sebagai pejabat sementara atau Ad Interim untuk mengisi kekosongan jabatan Menpan RB.

Pengangkatan Tito Karnavian yang juga Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tersebut, sesuai dengan surat edaran yang diterbitkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno, Senin 4 Juli 2022.

Sebelumnya, Jokowi juga telah menunjuk Mahfud MD mengisi kekosongan jabatan saat almarhum Tjahjo Kumolo masih dalam perawatan, selama dua pekan.

Dalam surat edaran Mensesneg bernomor B-596/M/D-3/AN.00.30/07/2022, Tito Karnavian hanya menjabat sebagai Menpan RB hingga 15 Juli 2022 mendatang. Terhitung sejak Senin hari ini.

“Berkenaan dengan wafatnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dengan hormat kami beritahukan bahwa Bapak Presiden berkenan menunjuk Menteri Dalam Negeri sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Ad Interim, dari tanggal 4 s.d. 15 Juli 2022,” demikian isi dari surat edaran tersebut.

Seperti diketahui, Tjahjo Kumolo tutup usia pada Jumat, 1 Juli 2022, setelah mendapat perawatan intensif karena penyakit paruparu yang dialaminya. [rif]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com