INDOPOLITIKA – Aktivitas judi online di Indonesia semakin memprihatinkan, dengan angka deposit yang mencapai Rp 51 triliun pada tahun 2024.
Hal ini terungkap dari data yang disampaikan oleh Danang Tri Hartono, Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, yang menjelaskan bahwa total perputaran transaksi judi online sepanjang tahun lalu tercatat mencapai Rp 359 triliun.
Angka ini mencakup seluruh proses transaksi, mulai dari deposit hingga pencucian uang oleh para bandar judi.
“Sebenarnya, berapa sih kerugian yang ditimbulkan terhadap perekonomian nasional akibat perjudian online? Berdasarkan nilai depositnya, kami mengidentifikasi bahwa pada tahun 2024 saja, deposit yang terkait dengan judi online mencapai Rp 51 triliun,” ujar Danang, Selasa (15/4/2025).
Danang menambahkan bahwa jika dihitung berdasarkan biaya operasional dan pemberian kemenangan, yang diperkirakan mencapai 20%, maka Rp 40 triliun dari angka deposit ini berpotensi mengalir keluar negeri, yang tentunya merugikan perekonomian Indonesia.
Perputaran transaksi yang pesat ini semakin dipermudah dengan penggunaan platform keuangan digital. Di tahun 2023, PPATK mengidentifikasi bahwa deposit judi online banyak dilakukan melalui platform perbankan dan dompet digital yang langsung dikirim ke rekening penampung deposit.
Namun, para pelaku kini mulai beralih ke penggunaan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard), yang semakin sulit untuk dilacak oleh pihak berwenang.
“Pada tahun 2024, Rp 26 triliun dari deposit dilakukan melalui transfer bank dan dompet digital langsung ke rekening deposit. Namun, Rp 24 triliun lainnya sudah mulai mengalir melalui QRIS,” jelas Danang.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden Direktur OVO, Karaniya Dharmasaputra, menyatakan bahwa platform dompet digital OVO terus berupaya untuk memblokir transaksi yang terkait dengan judi online.
Berdasarkan upaya tersebut, jumlah transaksi penyalahgunaan akun untuk judi online telah berhasil diturunkan hingga 90%.
“Sejak kami menetapkan parameter untuk mengurangi transaksi yang terkait dengan judi online, kami berhasil menurunkan angka penyalahgunaan akun OVO lebih dari 90%,” ungkap Karaniya.
Ia juga menegaskan bahwa platform OVO tidak pernah memfasilitasi transaksi judi online dan bahwa penyalahgunaan akun dilakukan tanpa sepengetahuan atau kerja sama dengan pihak OVO.
OVO terus berkolaborasi dengan pemerintah dan PPATK untuk menanggulangi penyalahgunaan akun dan mengurangi dampak negatif judi online di Indonesia.(Chk)
Tinggalkan Balasan