Dengan pertimbangan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2018 tentang  Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan usaha penjaminan, pemerintah memandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo).

Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 20 Juli 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2018 tentang peran Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia.

“Perusahaan yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor  51 Tahun 1981 tentang Pendirian Perusahaan Umum Pengembangan Keuangan Koperasi, sebagaimana telah beberapa kali diubah dan diatur kembali, teraktrir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2008 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia, dilanjutkan berdirinya berdasarkan Peraturan Pemerintah ini,” bunyi Pasal 2 PP ini.

Dengan PP ini, Pemerintah melanjutkan penugasan kepada Perum Jamkrindo untuk melakukan usaha penjaminan bagi Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM), dan Koperasi.

Selain penugasan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, Pemerintah dapat memberikan penugasan lain kepada Perum Jamkrindo dengan tetap memperhatian maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perusahaan.

PP ini menegaskan, Jamkrindo didirikan untuk waktu yang tidak terbatas, berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta, dapat membuka cabang, kantor perwakilan, dan/atau kantor pemasaran di wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Pengawas.

Kegiatan Usaha  

Adapun kegiatan usaha PT Jamkrindo, menurut PP ini, di antaranya meliputi:

a.Penjaminan kredit, pembiayaan atau pembiayaan berdasarkan prinsip Syariah yang diberikan oleh lembaga keuangan kepadaUsaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Koperasi;

b.Penjaminan pinjaman yang disalurkan oleh Koperasi simpan pinjam atau Kopersi yang mempunyai unit usaha simpan pinjam kepada anggotanya;

c.Penjaminan kredit dan/atau pinjaman program kemitraan yang disalurkan oleh badan usaha milik negara dalam rangka program kemitraan dan bina lingkungan;

d.Penjaminan surat utang kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Koperasi;

e.Penjaminan pembelian barang secara angsuran yang dilakukan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Koperasi;

f.Penjaminan transaksi dagang yang dilakukan oleh Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Koperasi;

g.Penjaminan pengadaan barang dan/atau jasa yang dilakukan kepada Usaha Mikro, Uaha Kecil, Usaha Menengah, dan Koperasi;

h.Penjaminan bank garansi (kontra bank garansi) yang dilakukan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Koperasi; dan

i.Penjaminan surat kredit berdokumen dalam negeri yang dilakukan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Koperasi.

Modal Perum Jamkrindo, menurut PP ini, adalah Rp7.638.733.365.160,00, (tujuh triliun enam ratus tiga puluh delapan miliar tujuh ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus enam puluh lima ribu seratus enam puluh rupiah).

PP ini menegaskan, pengangkatan dan pemberhentian dan jumlah anggota Direksi dilakukan oleh Menteri, dan dapat meminta masukan dari Menteri Teknis.

Demikian juga pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas dilakukan oleh Menteri, dan terdiri dari unsur pejabat di bawah Menteri Teknis, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, Menteri, dan pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian yang kegiatannya berhubungan langsung dengan Perum Jamkrindo.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundankan,” bunyi Pasal 104 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 20 Juli 2018. (Pusdatin/ES)

 

 

 

 

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com