INDOPOLITIKA.COM – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Otonomi Khusus (Otsus) Papua DPR RI, Junaidi Auly menilai Revisi Undang-Undang (UU) Otsus bagi provinsi Papua sangat penting untuk memperbaiki kualitas kesejahteraan, kehidupan dan pembangunan bagi rakyat Papua.

“Kami akan mendengarkan pendapat yang berkembang di masyarakat dan merumuskan masukan-masukan dari berbagai stakeholder di Papua,” ujar Junaidi dalam Kunjungan Kerja Pansus Otsus Papua DPR RI ke Jayapura, kemarin.

Politisi Fraksi PKS ini memandang bahwa nilai dasar dari otsus Papua yaitu perlindungan terhadap hak-hak dasar rakyat untuk mendapatkan keadilan dan kesejahteraan atas tanah dan air dalam batas-batas tertentu dengan SDA yang terkandung di dalamnya.

Perlu diketahui, Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sangat penting mengingat bahwa landasan hukum Dana Otonomi khusus (Otsus) Papua akan berakhir pada tahun 2021 sebagaimana diatur dalam Pasal 34 UU No 21 Tahun 2001.

Doktor ilmu Pemerintahan ini mengatakan, perlu ada evaluasi menyeluruh terkait 20 tahun pelaksanaan otsus Papua. Selain dari segi pendanaan, pembahasan lebih mendalam penting dilakukan terkait pelanggaran hak masyarakat adat, kekecewaan masyarakat adat atas masalah hutan dan lahan, konflik antara masyarakat dengan perusahaan dan pemerintah, pemanfaatan SDA, serta perlindungan kepada rakyat dan masyarakat adat.

“Kami berharap bahwa otsus Papua bisa menjadi bagian dari penyelesaian masalah di Papua dan Orang Asli Papua di berbagai wilayah Indonesia, tidak ada lagi diskriminasi, pelanggaran HAM terhadap orang Papua,” tutup Junaidi. [ind]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com