INDOPOLITIKA – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) akan menerapkan kebijakan pemotongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) sebesar 6 persen serta menunda pembayaran gaji selama dua bulan bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) mulai tahun 2026.

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, menyatakan bahwa langkah ini merupakan upaya penyesuaian anggaran setelah pemerintah pusat melakukan pemotongan transfer keuangan daerah (TKD) kepada Tangsel.

“Tahun depan TPP pegawai saya kurangi enam persen, kemudian gaji ditunda selama dua bulan,” ujar Benyamin saat ditemui di Gedung Galeri Koperasi dan UMKM, Lengkong Gudang, Serpong, kemarin.

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak bisa dihindari karena pemerintah pusat mengoreksi dana perimbangan untuk Tangsel hingga Rp510 miliar. Akibatnya, rencana anggaran yang sebelumnya disusun bersama Badan Anggaran DPRD harus kembali dikoreksi dan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah saat ini.

“Yang sudah kita susun bersama Badan Anggaran DPRD kini harus kita koreksi lagi,” tambahnya.

Efisiensi anggaran yang dilakukan Pemkot Tangsel juga berdampak pada beberapa program hibah dan bantuan daerah, termasuk dana untuk KONI Tangsel, Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ), dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Selain itu, langkah efisiensi juga diterapkan dalam kegiatan internal pemerintah, seperti meniadakan rapat di hotel dan mengurangi penyediaan konsumsi dalam rapat yang berlangsung singkat.

“Rapat dilaksanakan di gedung pemerintah saja, dan tidak disediakan makan minum kalau waktunya singkat,” jelas Benyamin.

Wali kota menekankan bahwa semua upaya efisiensi ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan keuangan daerah tanpa mengganggu pelayanan publik. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk membebani masyarakat, melainkan sebagai langkah strategis agar keuangan kota tetap sehat.

“Saya tidak ingin masyarakat yang terbebani,” pungkasnya.(Hny)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com