INDOPOLITIKA – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, atau yang akrab disapa Demul, mengumumkan bahwa tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk warga Jawa Barat hingga tahun 2024 akan dihapuskan.
Pengumuman ini disampaikan melalui video yang diunggah di akun Instagram-nya, @dedimulyadi71, pada Rabu (19/3).
“Jadi, untuk tunggakan tahun 2024 ke belakang, yang belum bayar tidak perlu dibayar, kami maafkan, dihapuskan,” ujar Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan pengampunan atas seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor tersebut.
“Apakah tidak bayar pajak karena sengaja atau karena tidak punya uang. Kalau punya uang tapi tidak bayar pajak, jalan digunakan bolak-balik jangan protes kalau jalannya rusak, karena tidak bayar pajak,” tambahnya.
Namun, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi meminta warga untuk segera memperpanjang pajak kendaraan mereka setelah Lebaran. Kesempatan untuk memperpanjang pajak tanpa membayar tunggakan akan dibuka mulai 11 April hingga 6 Juni 2025.
“Kami memberikan kesempatan untuk memperpanjang dengan tarif pajak yang baru 2025, tanpa harus membayar tunggakan,” tutupnya.(Hny)
Tinggalkan Balasan