INDOPOLITIKA.COM – Pemerintah akan mencairkan bantuan Rp 1,2 juta untuk pelaku usaha super mikro, seperti warteg dan Pedagang Kaki Lima (PKL). Bantuan itu sama seperti Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro Kecil Menengah (BLT UMKM) alias Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Informasi menggembirakan ini disampaikan Airlangga saat mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa Bali tadi malam, Senin (6/9/2021). Insentif yang diberikan dalam bentuk tunai sebesar Rp 1,2 juta.

“Dapat kami sampaikan bahwa bantuan tunai untuk PKL, warung ataupun warteg kepada satu juta PKL dan pemilik warung yang diberikan dana 1,2 juta melalui TNI Polri akan segera dijalankan,” kata Airlangga yang juga koordinator PPKM luar Jawa Bali dalam konferensi pers virtual, Senin (6/9/2021).

Airlangga mengatakan bantuan tersebut akan diberikan kepada PKL dan pemilik warung yang sebelumnya tidak menerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan lokasi usaha berada di wilayah dengan status PPKM level 3 dan 4.

“(Bantuan) ini akan segera dijalankan karena seluruh regulasinya telah lengkap,” kata Airlangga.

Dalam kesempatan yang sama Airlangga menyampaikan pemberian insentif dalam bentuk kartu pra kerja juga akan dilanjutkan.

“Terkait program jaring pengaman sosial, realisasi insentif, salah satunya kartu pra kerja telah dibagikan selama tahun 2021 ke 4,3 juta penerima. Di gelombang ke-19 ini sudah 3,9 juta yang mendaftar dan bantuan penerimanya adalah 800 ribu,” demikian kata Airlangga Hartarto. [rif]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com