INDOPOLITIKA – Kementerian Agama (Kemenag) akan segera menyalurkan tunjangan insentif bagi Guru Bukan Aparatur Sipil Negara (GBASN) pada bulan Juni 2025 mendatang.

Tunjangan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan bagi guru yang mengajar di Raudlatul Athfal (RA) dan madrasah swasta yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menjelaskan bahwa Kemenag secara rutin memberikan tunjangan insentif sebesar Rp 250.000 setiap bulan. Tunjangan ini akan dibayarkan dalam dua tahap setiap tahunnya, sehingga setiap guru akan menerima total Rp 1.500.000 dalam satu semester.

“Peningkatan kesejahteraan guru menjadi perhatian Presiden Prabowo, salah satunya melalui pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan ASN pada RA dan Madrasah,” ujar Nasaruddin, sebagaimana dikutip dari laman Kementerian Agama Republik Indonesia, Jumat (9/5/2025).

Saat ini, Kemenag tengah melakukan verifikasi data GBASN yang akan menjadi penerima tunjangan serta melakukan sinkronisasi sistem dengan bank penyalur agar proses pencairan berjalan lancar di masa mendatang.

“Insya Allah, dana tersebut akan segera dicairkan pada Juni 2025,” tambah Nasaruddin.

243.669 Guru RA dan Madrasah Swasta Terima Tunjangan Insentif

Dirjen Pendidikan Islam, Suyitno, mengungkapkan bahwa total ada 243.669 guru RA dan madrasah swasta non-sertifikasi yang akan menerima tunjangan insentif ini. Untuk tahap pertama, anggaran yang akan disalurkan mencapai Rp 365.503.500.000.

Kriteria Guru yang Dapat Menerima Tunjangan Insentif

Berikut adalah kriteria yang harus dipenuhi oleh guru RA dan madrasah untuk mendapatkan tunjangan insentif:

  1. Status Pekerjaan: Guru harus aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA/MAK serta terdaftar dalam sistem informasi Direktorat GTK Madrasah.
  2. Sertifikasi: Guru yang belum lulus Sertifikasi Pendidik dapat menerima tunjangan ini.
  3. Nomor Pendidik: Harus memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK) atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dari Kementerian Pendidikan.
  4. Guru Tetap Madrasah: Guru yang berstatus Guru Tetap Madrasah (GTY atau GTTY) yang diangkat oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah untuk periode minimal dua tahun secara berkesinambungan.
  5. Kualifikasi Akademik: Guru yang memenuhi kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV.
  6. Beban Kerja: Guru yang memiliki beban kerja minimal enam jam tatap muka di satuan kerja masing-masing.
  7. Usia: Pelamar tidak boleh berusia lebih dari 60 tahun, yang merupakan batas usia pensiun.

Selain itu, para guru yang mendaftar untuk tunjangan ini tidak boleh menjadi penerima bantuan serupa dari lembaga lain yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.

Larangan Merangkap Jabatan

Pelamar tunjangan insentif juga dilarang merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif. Tunjangan insentif hanya akan diberikan kepada guru yang dinyatakan layak bayar berdasarkan data di sistem informasi Direktorat GTK Madrasah.

Dengan pemenuhan persyaratan yang telah ditetapkan, diharapkan proses seleksi dapat berjalan lancar, dan tunjangan insentif dapat diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria, sehingga program ini dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan kesejahteraan pendidik di Indonesia.(Hny)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com