INDOPOLITIKA – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait (Ara), memastikan bahwa Kementerian PKP siap menyelesaikan masalah ganti rugi bagi konsumen yang terlibat dalam proyek apartemen Meikarta.
Ara berharap bahwa dengan kerja keras dan dukungan semua pihak, konsumen Meikarta dapat segera mendapatkan hak mereka, sehingga impian memiliki hunian tidak berubah menjadi kekecewaan.
Pada Kamis (10/4), Ara kembali menginisiasi pertemuan antara pihak konsumen dan pengembang Meikarta di Kantor Kementerian PKP, Jakarta.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri PKP terkait peluncuran layanan Pengaduan Konsumen Perumahan Terpadu Bantuan Edukasi dan Asistensi Ramah untuk Pengaduan Konsumen Perumahan (BENAR-PKP).
Sebelumnya, konsumen Meikarta telah mengajukan pengaduan mengenai masalah yang mereka hadapi selama bertahun-tahun, di mana unit hunian yang mereka beli belum terwujud, sementara mereka tetap diwajibkan membayar angsuran KPR yang cukup besar.
Langkah tegas Menteri PKP Maruarar Sirait ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang meminta Kementerian PKP membantu masyarakat yang dirugikan oleh pengembang nakal di sektor perumahan.
Maruarar Sirait menegaskan bahwa kebahagiaan rakyat sangat bergantung pada tanggung jawab pengembang, terutama dalam proyek besar seperti Meikarta.
Ia berharap proses penyelesaian masalah dapat selesai dalam waktu maksimal empat bulan, agar harapan masyarakat untuk memiliki hunian dapat terwujud.
Dalam pertemuan tersebut, disepakati untuk mengumpulkan dokumen konsumen yang akan diserahkan kepada pihak pengembang Meikarta untuk dilakukan verifikasi dan validasi data.
Pertemuan dan mediasi ini dipimpin oleh Direktur Pembinaan Usaha Perumahan dan Perlindungan Konsumen Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP, Mulyansari, yang juga dihadiri oleh perwakilan dari PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), pengembang Meikarta, serta konsumen Meikarta.(Hny)
Tinggalkan Balasan