INDOPOLITIKA – Seorang keluarga pasien di Rumah Sakit Ananda Babelan, Kabupaten Bekasi, terkejut saat menerima tagihan parkir motor sebesar Rp 222.000 setelah menunggu anaknya dirawat selama tiga hari.

Syamsuri, yang mendampingi anaknya sejak 22 Februari 2026, mengaku tidak pernah berpindah dari rumah sakit selama tiga hari.

Namun saat hendak pulang pada 25 Februari 2026, ia kaget mengetahui biaya parkir yang harus dibayarkan mencapai ratusan ribu rupiah.

“Saya masuk tanggal 22 Februari, kami di sini selama tiga hari. Pas mau pulang, lihat biaya parkir sampai Rp 222 ribu, saya kaget. Uangnya juga tidak ada, jadi tidak bisa keluar,” ujar Syamsuri, sebagaimana diungkap akun TikTok @cecep dan dibagikan ulang oleh akun Instagram @bekasi.terkini,(28/2).

Pihak rumah sakit menjelaskan bahwa tarif parkir dihitung berdasarkan Rp 3.000 per jam tanpa batas maksimal. Akumulasi selama tiga hari membuat tagihan menjadi sangat tinggi. Sistem ini pun memicu kritik dari masyarakat karena berbeda dengan rumah sakit lain yang menerapkan tarif harian tetap.

Menanggapi kasus ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi turun tangan. Pada 26 Februari 2026, Dishub menemukan bahwa tarif parkir RS Ananda melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur batas tarif parkir.

Kasie Manajemen Rekayasa Dishub Kabupaten Bekasi, Amarulloh, menyatakan bahwa pengelola parkir telah mengakui kesalahan dan berjanji akan memperbaiki sistem tarif sesuai aturan. Dishub menekankan bahwa tarif sepeda motor seharusnya sekitar Rp 2.000 per kendaraan per hari.

Dishub juga berencana melaporkan pelanggaran ini kepada Satpol PP Kabupaten Bekasi agar sanksi sesuai peraturan daerah diterapkan. Namun hingga saat ini, belum ada perubahan tarif yang terlihat di lapangan.

Kasus ini memicu diskusi publik mengenai perlunya tarif parkir manusiawi di fasilitas kesehatan, terutama bagi keluarga pasien rawat inap yang tidak memiliki alternatif lain. Beberapa pihak menyarankan tarif harian tetap atau diskon khusus bagi keluarga pasien agar tidak memberatkan.

Masyarakat menekankan bahwa rumah sakit harus mengedepankan kepentingan pasien dan keluarga, bukan semata mencari keuntungan dari biaya parkir. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi pengelola fasilitas publik agar lebih transparan dan adil dalam menentukan tarif layanan tambahan. (Red)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com