INDOPOLITIKA.COM – Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex dituntut hukuman 20 penjara dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dan pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel tahun 2010-2019.
Tuntuntan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel di Pengadilan Tipikor Palembang, kemarin.
Atas tuntutan 20 tahun penjara itu, Alex Noerdin mengaku tidak menyangka. Ia menyebut tuntutan itu kejam bagi dirinya.
Terkait tuntutan JPU, Alex Noerdin di persidangan mengatakan, jika ia dan penasihat hukum akan mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya.
“Saya tidak menyangka, kejam tuntutan jaksa, tuntutan maksimal 20 tahun. Terimakasih pak jaksa. Kepada Majelis Hakim mohon kami meminta waktu untuk mempersiapkan pembelaan,” ujar Alex dalam persidangan itu.
Seperti diketahui, atas dua kasus korupsi yang menjerat Alex Noerdin, JPU menuntut ayah dari Dodi Reza tersebut hukuman pidana 20 tahun penjara.
Tim JPU mengatakan, dalam perkara tersebut terdakwa Alex Noerdin melanggar Pasal 2 ayat (1) tentang dugaan melakukan pidana korupsi bersama-sama.
“Dengan ini menuntut terdakwa Alex Noerdin dengan hukuman pidana 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, jika tidak dibayar diganti enam bulan kurungan,” sebut jaksa.
Tidak hanya itu, terdakwa Alex Noerdin juga dituntut pidana tambahan, membayar uang pengganti kerugian negara.
“Untuk uang pengganti diperkara PDPDE Sumsel sebesar USD3,2 juta dan di perkara Masjid Sriwijaya uang pengganti Rp4,8 miliar. Ketentuan, jika satu bulan usai vonis incrah tidak dibayar, maka asetnya akan disita. Jika harta benda terdakwa yang disita tidak menutupi uang pengganti kerugian negara tersebut, maka diganti dengan pidana 10 tahun penjara,” tandasnya. [Red]
Tinggalkan Balasan