INDOPOLITIKA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi peringatan kepada anggota DPR terpilih periode 2019-2024 yang belum menyetor laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Komisioner KPU Ilham Saputra mengingatkan penyerahan LHKPN ditunggu sampai batas akhir, Sabtu (7/9) besok.

“Jika tidak sampai 7 September menyerahkan, maka kami tidak memberikan nama yang bersangkutan untuk dilantik oleh Presiden. Sampai kemudian dia memberikan laporan LKHPN,” jelas Ilham.

Terkait mekanisme penyerahan LHKPN, dijelaskan Ilham, dibebaskan apakah mau menyerahkan langsung ke KPU atau secara kolektif disetorkan ke partai, untuk selanjutnya diserahkan ke KPU.

Ilham menegaskan, penyerahan LKHPN jadi syarat mutlak pelantikan anggota DPR terpilih.
Hal ini didasarkan Peraturan KPU (‎PKPU) Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas PKPU Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD, dimana tanda bukti LHKPN wajib diserahkan paling lambat tujuh hari setelah KPU mengeluarkan surat keputusan (SK) penetapan sebagai caleg terpilih.

“Berdasarkan PKPU kita salah satu syarat untuk dilantik adalah mengumpulkan LKHPN kepada KPU,” tandasnya.[sgh]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com