INDOPOLITIKA.COM – Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Dengan demikian, total tersangka kasus ini menjadi empat orang. Keempat tersangka yakni Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen FS.
Kapolri menjelaskan, penetapan tersangka ini merupakan wujud komitmen Polri menuntaskan kasus ini sesuai harapan masyarakat dan arahan Presiden Jokowi, untuk mengungkap secara transparan kasus ini.
Lanjut dia, untuk sementara ini, motif pembunuhan ini masih misterius dan tentunya akan didalami oleh tim khusus yang sudah dibentuk.
“Penembakan saudara J (Brigadir J) dilakukan atas perintah FS (Ferdy Sambo), menggunakan senjata dengan milik Brigadir J, terkait dilakukan untuk apa (motif) penembakan itu, masih dilakukan pendalaman,” kata Kapolri menjawab pertanyaan media.
Dijelaskan Kapolri bahwa Ferdy Sambo merekayasa kasus penembakan itu. Padahal sebenarnya tidak ada peristiwa penembakan itu.
Selain merekayasa penembakan, Ferdy Sambo juga dikatakan menghilang barang bukti. Karena itu, timsus harus melakukan pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo apakah ada perintah atau tidak kepada pihak-pihak terkait.
“Saya minta Timsus untuk betul-betul disegerakan (dalami penghilangan barang bukti), dan tentunya berdasarkan scientific dan dilakukan professional,” tegasnya.
“Kemudian pelanggaran kode etik dan pelanggaran lain, akan segera diproses juga,” katanya.
Ditambahkan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, keempat tersangka Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen FS memiliki peran masing-masing. Agus kemudian menjelaskan peran keempat tersangka.
“Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban. Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak,” ujar Agus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Keempatnya dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.
“Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP,” ucapnya. [Red]
Tinggalkan Balasan