INDOPOLITIKA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyoroti maraknya praktik judi online yang kian meluas di tengah masyarakat. Ia menilai fenomena tersebut tidak terlepas dari dorongan ikut-ikutan atau fear of missing out (FOMO) yang membuat banyak orang tergoda mencoba perjudian daring.
Selain faktor FOMO, Sigit menyebut sejumlah persoalan sosial dan ekonomi turut mendorong seseorang terjerumus ke dalam praktik judi online. Faktor tersebut antara lain tingkat pengangguran, kesejahteraan masyarakat, rendahnya pendidikan, minimnya literasi teknologi, hingga tingginya kesenjangan sosial.
“Beberapa faktor yang memicu menjamurnya judi online antara lain pengangguran, FOMO, kesejahteraan, pendidikan yang rendah, pemahaman teknologi yang rendah, serta kesenjangan sosial yang tinggi,” ujar Sigit.
Meski demikian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan Polri terus mengintensifkan upaya pemberantasan judi online melalui penegakan hukum. Langkah tersebut mencakup pengungkapan pengelola situs judi daring, penelusuran jaringan, penyitaan aset hasil kejahatan, hingga penangkapan para pelaku.
“Polri terus mengoptimalkan pemberantasan judi online, mulai dari pengungkapan situs, penyitaan uang hasil kejahatan, sampai penindakan terhadap para tersangka,” jelasnya.
Hingga saat ini, Polri telah menangani 665 perkara judi online dengan menetapkan 741 tersangka. Dalam proses tersebut, aparat juga menyita aset senilai Rp1,5 triliun, memblokir 5.961 rekening, serta menutup 241.013 situs yang mengandung konten judi online.
Selain penegakan hukum, Sigit menambahkan bahwa Polri juga aktif menjalankan langkah-langkah pencegahan. Upaya preventif dilakukan untuk menekan potensi masyarakat terjerumus ke dalam praktik judi daring.
“Di samping penindakan di ranah siber, kami juga telah melaksanakan 1.614 kegiatan preventif sebagai bagian dari upaya pencegahan,” pungkasnya. (Nul)












Tinggalkan Balasan