Kasus Djoko Tjandra Sudah Inkrah, Kejaksaan Agung Resmi Pecat Pinangki

Eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari/Net

INDOPOLITIKA.COM – Kejaksaan Agung mengeluarkan pernyataan resmi terkait pemberhentian terhadap Pinangki Sirna Malasari sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Kejaksaan RI.

Hal itu dilakukan usai dirinya terbukti bersalah karena menerima suap dari Djoko Tjandra saat masih menjadi buronan. Putusan terhadap Pinangki sudah inkrah alias berkekuatan hukum tetap, setelah jaksa di kejagung memutuskan tidak akan kasasi atas vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang diketuk pertengahan Juni lalu.

“Pada hari ini Jumat 6 Agustus 2021 telah dikeluarkan keputusan Kejaksaan Agung Republik Indonesia no 185 tahun 2021 tanggal 6 Agustus 2021 tentang pemberhentian karena melakuakn tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan terhadap pegawai negeri sipil atas nama DR. Pinangki SIrna Malasari,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat konferensi pers virtual, Jumat (6/8/2021).

Sementara itu, Leonard mengatakan bahwa terpidana Pinangki Sirna Malasari sudah tidak lagi menerima gaji bulanan sejak bulan September 2020 lalu serta tunjangan kinerja serta uang makan dari bulan Agustus 2020.

“Bersama ini kami luruskan bahwa gaji, tunjangan kinerja dan uang makan sudah tidak lagi diterima oleh terpidana Pinangki Sirna Malasari, karena dalam waktu dekat yang bersangkutan juga akan diberhentikan dengan tidak hormat,” tutur Leonard dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (5/8/2021).

Sebelumnya Masyarakat Antikorupsi Indonesia mempersoalkan status kepegawaian terpidana korupsi Pinangki Sirna Malasari.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman menyebut seharusnya Pinangki diberhentikan secara tidak hormat, sehingga negara tidak menggaji seorang koruptor.

“Sampai sekarang (Pinangki) juga belum dicopot dari PNS-nya. Mestinya dia karena melakukan tindak pidana korupsi harusnya segera diproses untuk diberhentikan dengan secara tidak hormat,” kata Boyamin. [rif]

Bagikan:

Ikuti berita menarik Indopolitika.com di Google News


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *