INDOPOLITIKA.COM – Bareskrim Polri telah memeriksa lagi tiga pejabat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) yang menewaskan ratusan anak.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan pemeriksaan terhadap tiga pejabat BPOM itu telah dilakukan pada Senin (28/11).

“Saksi kemarin tiga ya, nanti kita akan dalami lagi untuk kesaksiannya,” ujar Pipit saat dikonfirmasi, Selasa (29/11).

Pipit menjelaskan tiga saksi yang diperiksa itu merupakan pejabat BPOM yang bertanggung jawab di bidang pengawasan obat dan makanan.

“Bagian laboratorium itu kan sudah, sama staf-staf lainya. Bidang yang terkait ya. Iya betul (pengawasan),” ujarnya.

Sebagai informasi, sebanyak tiga perusahaan farmasi dan satu supplier bahan baku obat telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus GGAPA yang menewaskan ratusan anak.

Penetapan tersangka itu dilakukan oleh BPOM dan Bareskrim Polri pada Kamis (17/11).

Sebagai informasi, dua korporasi yang dijerat sebagai tersangka oleh BPOM merupakan perusahaan farmasi PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical.

Sementara dua korporasi sisanya yakni perusahaan farmasi PT Afi Farma dan suplier bahan baku obat CV Samudera Chemical ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri.

Selain itu, Polri juga telah menetapkan pemilik CV Samudra Chemical yang berinisial E sebagai tersangka perorangan dalam kasus gagal ginjal ini.(red)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com