INDOPOLITIKA – Beberapa waktu lalu, publik Medan, Sumatera Utara, heboh dengan sebuah paket yang dikirim lewat ojek online ke depan sebuah masjid di Jalan Ampera 3, Medan Timur.
Rupanya, paket yang dikirim lewat ojol itu adalah jasad bayi untuk ditinggalkan di depan masjid agar dikuburkan warga. Namun kasus jasad bayi hasil hubungan gelap kakak-adik dikirim lewat ojol yang cukup memprihatinkan tersebut berhasil diungkap pihak kepolisian.
Hasilnya, pihak kepolisian berhasil menangkap dua orang tersangka yang tidak lain adalah kakak-adik yang menyamar sebagai pasangan kekasih.
Bayi malang itu sendiri merupakan hasil hubungan gelap saudara sekandung itu alias inses yang berlangsung selama setahun terakhir.
Kedua tersangka yang diduga melakukan hubungan inses itu yakni Reynaldi (22) dan adik perempuannya, Najwa Hamida (20). Mereka ditangkap di sebuah rumah kos di kawasan Medan Belawan pada Jumat (9/5/2025).
Berikut fakta-fakta dari peristiwa kakak-adik buang bayi di Medan seperti dikutip dari Beritasatu.com:
Hubungan Sedarah (Inses) Selama Satu Tahun
Reynaldi dan Najwa adalah saudara kandung yang terpisah sejak kecil akibat perceraian orang tua. Najwa diadopsi dan dibesarkan di Padangsidimpuan, sementara Reynaldi tinggal di Medan.
Setelah bertemu kembali dan tinggal serumah pada usia dewasa, hubungan inses terjalin di bawah pengaruh narkoba serta minimnya pengawasan dari orang tua.

Menyamar Sebagai Pasangan Kekasih
Mereka tinggal bersama di rumah kos dengan berpura-pura sebagai pasangan kekasih. Identitas mereka sebagai kakak-adik berhasil disembunyikan dari lingkungan sekitar, termasuk dari keluarga. Bahkan, ibu kandung mereka disebut tidak mengetahui adanya hubungan terlarang ini.
Najwa melahirkan bayi laki-laki secara prematur pada 3 Mei 2025. Karena kesulitan ekonomi, bayi hanya dirawat seadanya dan tidak mendapat perawatan medis memadai. Pada 7 Mei 2025, bayi itu meninggal dunia.
Jasad Bayi Dikirim Lewat Ojol
Untuk menghindari identitas terbongkar, Reynaldi memasukkan jasad bayi ke dalam tas dan mengirimkannya lewat ojek online ke depan sebuah masjid di Jalan Ampera 3, Medan Timur. Harapannya, jasad bayi ditemukan oleh warga dan dikuburkan tanpa diketahui siapa orang tuanya.
Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan warga, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap Reynaldi dan Najwa di tempat kos mereka. Polisi juga menyita barang bukti berupa ponsel, pakaian, dan sejumlah uang tunai.
Proses hukum masih berlanjut. Polisi menunggu hasil autopsi dan tes DNA dari RS Bhayangkara Medan untuk memastikan bahwa bayi tersebut memang hasil hubungan sedarah antara kakak dan adik.
Terancam 10 Tahun Penjara
Keduanya kini ditahan dan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun. Polisi juga menyelidiki lebih dalam aspek psikologis dan sosial yang mungkin menjadi pemicu kasus ini.
Peristiwa kakak-adik buang bayi di Medan menjadi pengingat tragis tentang pentingnya perhatian keluarga, pendidikan seks yang benar, dan pengawasan terhadap generasi muda. Kasus ini juga membuka diskusi publik tentang dampak serius dari hubungan sedarah yang tersembunyi dan bagaimana mencegah tragedi serupa di masa depan. (Red)












Tinggalkan Balasan