INDOPOLITIKA.COM – Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan Manager Outlet Holywings Tavern Kemang berinisial JAS sebagai tersangka kasus kerumunan. Namun, polisi tidak melakukan penahanan terhadap JAS yang terancam satu tahun bui tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penetapan tersangka terhadap JAS dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian gelar perkara.

“Dari hasil gelar perkara ditetapkan satu orang tersangka JAS, ini adalah Manajer Outlet Kafe Holywings Tavern Kemang, Jakarta Selatan,” kata Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/9/2021).

Lanjut Yusri, selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Holywings sudah tiga kali melanggar protokol kesehatan, yang pertama pada bulan Februari 2021, kedua pada bulan Maret 2021, dan ketiga saat ini.

“Manager Outlet Cafe Holywings tersebut telah diberikan sanksi sebanyak tiga kali,” kata Yusri.

Selain itu, AJS juga tidak mematuhi aturan penggunaan scan barcode Peduli Lindungi yang telah ditetapkan dalam aturan baik mall ataupun cafe. Sebab dengan barcode tersebut dapat terdeteksi jumlah pengunjung dan status pengunjung.

“Tersangka tidak memiliki scan barcode QR Peduli Lindungi yang sudah disiapkan oleh cafe maupun mall untuk memastikan bahwa yang masuk ke dalam itu adalah orang yang sudah vaksin,” jelasnya.

Sementara itu, AJS juga membangkang dan menerabas aturan yang telah ditetapkan oleh PT Holywings. “Tersangka juga tidak mematuhi aturan dari PT Holywings yang pernah dikeluarkan oleh PT Holywings melalui surat internal tertanggal 24 Agustus 2021,” pungkasnya.

Dalam kasus ini, Kombes Yusri Yunus mengatakan ada sejumlah pasal yang menjerat tersangka. Selain UU RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, tersangka juga dikenai di Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP. “Ancamannya tertinggi satu tahun penjara,” tegasnya.

Pasal 216 berbunyi:

“Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah”

Pasal 218 berbunyi:

“Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.”. [asa]

 

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com