Indopolitika.com

Referensi Berita Politik Indonesia

Indopolitika.com
Rabu, 17/04/2024 | 00:34 WIB
Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kasus Korupsi Hambalang, Andi Mallarangeng Divonis 4 Tahun Penjara

Andi Mallarangeng

Indopolitika.com  Kasus korupsi proyek Hambalang akhirnya membuat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng mendekam di penjara selama empat tahun. Majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Andi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Vonis empat tahun tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, jaksa menuntut Andi dengan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 300 juta, serta membayar uang pengganti Rp 2,5 miliar.

Ketua Majelis Hakim Haswandi mengungkapkan, Andi terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan korupsi sesuai dakwaan alternatif kedua. ’’Oleh karena itu pada terdakwa Andi Alfian Mallarangeng menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun penjara,’’ ucap Haswandi.

Majelis hakim juga menghukum Andi dengan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara.

Dalam dakwaan alternatif kedua tersebut, Andi terbukti menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menpora sehingga merugikan keuangan negara. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Andi dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 463,391 miliar.

Dia dijerat Pasal 3 junto Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20/2001 junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 junto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Dalam sidang, hakim juga mengungkapkan Andi terbukti menikmati uang hasil korupsi melalui adiknya, Choel Mallarangeng. Dia dianggap secara permisif memberikan keleluasaan pada Choel untuk berhubungan dengan pejabat di Kemenpora dalam kaitan proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

Uang yang disebut terbukti diterima Andi sebesar Rp 4 miliar dan USD 550 ribu. ’’Terdakwa juga terbukti memperkaya sejumlah orang,’’ ujar hakim.

Nama yang disebutkan hakim antara lain, Wafid Muharam, Deddy Kusdinar, Nanang Suhatmana, Anas Urbaningrum, Mahyudin, Teuku Bagus, Mahfud Suroso, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati, Anggraheni Dewi, dan Adhyaksa Dault.

Meski putusan jauh lebih ringan, namun Andi tetap memutuskan banding. ’’Saya mengerti putusan ini Yang Mulia, namun saya merasa ini tidak sesuai dengan rasa keadilan,’’ ujar Andi. Sementara jaksa KPK masih menyatakan pikir-pikir atas putusan ini. (jp/ind)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini