INDOPOLITIKA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terus memperdalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pemberian kredit pada PT Sritex, dengan memeriksa setidaknya 13 orang saksi, pada Selasa (10/6) kemarin.
Salah satu dari 13 saksi yang diperiksa Kejagung yakni eks Direktur Utama Bank Jabar Banten (BJB), Yuddy Renaldi. Selain dia, Kejagung juga memeriksa sejumlah pejabat Bank DKI maupun pihak swasta lainnya.
Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar membenarkan pemeriksaan terhadap eks Direktur Utama Bank Jabar Banten (BJB), Yuddy Renaldi.
Yuddy sendiri saat ini juga berstatus sebagai tersangka di KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.
“YR [Yuddy Renaldi] selaku Direktur Utama Bank BJB,” kata Harli kepada wartawan, Rabu (11/6/2025).
Adapun terkait pemeriksaan itu, Harli tak membeberkan lebih lanjut materi yang digali penyidik dari para saksi tersebut. Ia hanya menyebut bahwa para saksi diperiksa untuk tersangka Iwan Setiawan Lukminto dkk.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ungkap Harli.
Selain Yuddy, sejumlah pejabat lainnya di BJB juga turut diperiksa oleh penyidik. Mereka adalah RL selaku Direktur IT dan Treasury PT Bank BJB; NK selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Bank BJB; SRT selaku Direktur Keuangan dan Retail PT Bank BJB; dan TS selaku Direktur Operasi PT Bank BJB.
Kemudian, penyidik juga memeriksa sejumlah pihak di bank daerah lainnya, yakni PD selaku Asisten Departemen Pencairan Pinjaman PT Bank DKI tahun 2020; HH selaku Officer Departemen Pencairan Pinjaman PT Bank DKI tahun 2020; FSP selaku Pemimpin Group Administrasi Kredit dan Pembiayaan PT Bank DKI tahun 2020; dan NLH selaku Karyawan Bank BPD Jawa Tengah.
Lalu, juga ada sejumlah saksi dari pihak swasta yakni LW selaku Direktur PT Adi Kencana Mahkota Buana; dan Dua orang pengacara dari CV Prima Karya selaku Penggugat PKPU PT Sritex yakni SMT dan ER.
Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Ikut Diperiksa
Dalam kasus ini, penyidik Jampidsus Kejagung juga turut memeriksa Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) sebagai saksi. Iwan mengaku pemeriksaan dijalaninya selama sekitar 10 jam dan dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik.
Ia enggan mendetailkan apa saja pertanyaan yang diajukan penyidik. Ia hanya menjelaskan dokumen-dokumen yang diminta penyidik terkait perkara ini sudah semuanya diserahkan.
Dalam kasus ini, Kejagung baru menetapkan tiga orang tersangka. Mereka yakni Mantan Dirut Sritex, Iwan Setiawan Lukminto; Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020, Dicky Syahbandinata dan Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, Zainuddin Mappa.
Adapun para tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Red)
Tinggalkan Balasan