INDOPOLITIKA.COM – Ternyata kasus Haikal Hassan ‘mimpi bertemu Rasulullah’ berlanjut. Haikal Hassan yang dilaporkan Husin Shahab dengan nomor LP/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 14 Desember 2020 akan diperiksa sebagai saksi pada Jumat (26/11).

Juru bicara Persaudaraan Alumni atau PA 212 bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi oleh penyidik Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Pemanggilan terhadap Haikal ini tertuang dalam surat panggilan nomor S.Pgl/4429/X/RES.2.5/2021/Ditreskrimsus. “Jumat pemeriksaan,” ungkap Kasubdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Rovan Richard Mahenu saat dikonfirmasi, Rabu (24/11).

Sebagai informasi, penyataan soal mimpi bertemu Rasulullah disampaikan Haikal Hassan saat memberikan sambutan pada prosesi pemakaman anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Diketahui, pengawal Rizieq Shihab itu diketahui tewas dalam insiden bentrok antara polisi dan FPI di jalan tol Jakarta-Cikampek pada Desember 2020 lalu. Dalam acara itulah Haikal Hassan bicara soal mimpi bertemu Rasul.

Dalam laporan Husin Shihab itu, Haikal diduga melakukan penyebaran berita bohong dan penodaan agama yang menyebabkan keonaran dan rasa kebencian Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 huruf a KUHP dan atau Pasal 14-15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sebagai terlapor, Haikal diketahui juga pernah diperiksa untuk dimintai klarifikasi pada 28 Desember 2020. Saat itu, dia dicecar lebih dari 20 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Dari puluhan pertanyaan itu, Haikal mengungkap salah satunya mendapatkan pertanyaan ihwal bukti pernah bermimpi bertemu Rasulullah SAW.

“Yang paling lucu adalah apa bukti Haikal Hassan bermimpi berjumpa dengan Rasulullah. Bagaimana cara buktinya. Waktu saya bermimpi saya nggak bawa handphone,” kata Haikal usai diperiksa di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (28/12/2020). [Red]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com