INDOPOLITIKA – Kasus terkait pembangunan pagar laut di pesisir utara Tangerang, Banten, semakin memanas setelah pemerintah mengambil langkah tegas terhadap pembangunan yang diduga ilegal tersebut.

Pagar yang membentang lebih dari 30 kilometer ini menimbulkan kontroversi karena menghalangi akses nelayan dan memunculkan pertanyaan soal keabsahan sertifikat lahan di perairan tersebut.

Berikut adalah perkembangan terbaru mengenai kasus pagar laut di Tangerang:

1. Pagar Laut dengan Sertifikat HGB

Pagar laut yang kini menjadi sorotan ternyata memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa ada 263 bidang SHGB yang terbit di kawasan tersebut, sebagian besar dimiliki oleh PT Intan Agung Makmur, perusahaan yang terhubung dengan pengusaha besar Sugianto Kusuma alias Aguan.

Nusron menjelaskan bahwa penerbitan SHGB dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pada pagar laut dilakukan tanpa keterlibatan kementeriannya.

Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2022, kementerian hanya menangani HGB dengan luas lebih dari 250 ribu meter persegi, sementara sertifikat lahan di Tangerang berada di bawah kewenangan Kepala Kantor Pertanahan.

2. Pencabutan Sertifikat

Setelah menuai polemik panjang, Nusron akhirnya memerintahkan pencabutan SHGB dan SHM pada pagar laut tersebut. Per Kamis (30/1), sebanyak 50 sertifikat telah dicabut, dengan lebih dari 200 sertifikat tanah lainnya masih dalam proses pemeriksaan keabsahannya.

“Dari 263 SHGB dan 17 SHM, 50 di antaranya telah dibatalkan, sisanya masih dalam proses verifikasi,” ujar Nusron dalam rapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Jakarta.

3. Enam Pejabat Dicopot

Sebagai bagian dari upaya pembersihan, enam pejabat di Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah dicopot dari jabatannya karena diduga terlibat dalam penerbitan sertifikat tersebut. Keputusan ini diambil setelah dilakukan audit investigatif internal kementerian.

“Kami memberikan sanksi berat berupa pemberhentian kepada enam pejabat yang terlibat,” kata Nusron. Di antaranya, pejabat yang terkena sanksi adalah kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dan sejumlah pejabat terkait lainnya.

4. Pembongkaran Pagar Laut

Sebanyak 568 prajurit TNI Angkatan Laut diterjunkan untuk membongkar pagar laut yang telah berdiri selama bertahun-tahun. Pembongkaran ini dilakukan karena pagar tersebut dianggap ilegal dan mengganggu aktivitas nelayan. Pada Senin (27/1), TNI AL bersama instansi terkait berhasil membongkar 18,7 km dari total panjang pagar yang mencapai 30,16 km.

Hingga kini, tersisa 11,46 km pagar yang belum dibongkar. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa pagar tersebut berada di luar kawasan proyek strategis nasional (PSN), dan penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab.

5. Penyidikan Kasus Korupsi oleh Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) juga mulai menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan SHGB di atas lahan laut Tangerang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa pengumpulan data dan barang bukti masih berlangsung. Tim penyelidik juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memperjelas kasus ini.

“Kami proaktif dalam mengumpulkan bahan dan data terkait kasus ini,” ungkap Harli.

Kasus pagar laut di Tangerang semakin berkembang dan menarik perhatian banyak pihak, terutama terkait potensi penyalahgunaan kewenangan dan dampaknya terhadap masyarakat, khususnya nelayan. Pemerintah berkomitmen untuk menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam masalah ini. (Chk)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com