Indopolitika.comLetnan Jenderal (Purn) Prabowo Subianto yang disebut sebagai otak intelektual kasus penculikan aktivis 1998 seharusnya dibawa ke Mahkamah Militer (Mahmil). Hal ini mengingat prajurit yang dilibatkan dalam kasus tersebut telah diadili, sementara Prabowo hanya dibawa ke Dewan Kehormatan Perwira (DKP).

Mantan Komandan Pusat Militer Mayor Jenderal TNI (Purn) Syamsu Djalal mengatakan, tidak adil jika terdapat perbedaan perlakuan antara Prabowo selaku komandan dengan anak buahnya. “Itu yang lucu, kok enggak semuanya? Masa anak buah aja. Kasihan dong anak buah, komandan harus tanggung jawab. Kalau anak buah di Mahmil, komandannya juga di Mahmil. Kan lucu, anak buahnya masuk Mahmil, otaknya yang melakukan masuk ke DKP,” kata Syamsu beberapa waktu lalu (10/6) saat diwawancara Kompas TV.

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan Polisi Militer (PM) terhadap seluruh aktivis yang kembali, terdapat cukup bukti bahwa Prabowo melakukan tindak pidana. “Cukup bukti, dari bukti itu kami rekomendasi harus diadili di peradilan militer,” kata Syamsu.

Sayangnya, kata dia, rekomendasi yang diajukan ke Panglima ABRI tidak ditindaklanjuti. Sementara, tugas dirinya saat itu hanya sampai di rekomendasi. Sebelumnya, mantan Wakil Panglima ABRI Letnan Jenderal (Purn) Fachrul Razi membernarkan surat DKP yang memberhentikan Prabowo dari ABRI yang beredar di media sosial. Hanya saja, pihaknya senagaja menggunakan kata “perberhentian” di surat itu dan tidak menggunakan kata “pemecatan”. “Pertimbangannya, pada saat itu beliau masih mantu Pak Harto. Alangkah tidak elok kalau kita sebut kata-kata seperti itu sehingga teman-teman sepakat pakai kata pemberhentian dari dinas keprajuritan,” ucap Fachrul.

Surat keputusan DKP itu dibuat pada 21 Agustus 1998. Surat berklasifikasi rahasia itu ditandatangani para petinggi TNI kala itu, salah satunya Fachrul sebagai Wakil Ketua DKP. (Ind)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com