INDOPOLITIKA.COM – Kasus penganiayaan dan pembakaran rumah milik Rudolf Manurung dengan tersangka Rosmaida Manurung, menyeret seorang oknum polisi berinisial Kompol RHA yang ternyata merupakan kakak kandung korban.

Tersangka sekaligus DPO Rosmaida Manurung diringkus jajaran Tim Subdit III Umum Direktorat Reskrimum Polda Sumut dan Polres Samosir di sebuah ruko yang berada di Jalan Air Langga, Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Senin (20/1/2020).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menjelaskan, setelah diamankan, Rosmaida diboyong ke Polres Mojokerto untuk pemeriksaan sementara.

Namun, saat dilakukan pemeriksaan di ruangan Unit PPA, seorang pria yang dikenal berinisial Kompol RHA datang ke ruang pemeriksaan Rosmaida. Kompol RHA diketahui perwira yang bertugas di Biddokes Poldasu.

“Jadi niatnya ingin bertemu dengan tersangka. Terus mengikuti tim yang melakukan penangkapan dari Polres Samosir. Karena pada saat penangkapan disaksikan Kompol RHA,” terang Tatan sebagiamana dilansir sumutpos.co Sabtu (8/2/2020).

Pada kesempatan itu, lanjut Tatan, Kompol RHA meminta izin untuk memberi makan tersangka Rosmaida. Namun, KBO Reskrim Polres Samosir Iptu JW Saragih, mengatakan pihaknya sudah memberikan Rosmaida makanan dan minuman untuk siang hari.

“Kompol RHA ingin mengambil ponsel Rosmaida, yang telah diamankan petugas. Namun, Kompol RHA mengaku ponsel yang dipegang Rosmaida adalah miliknya,” ungkap Tatan.

Setelah dilakukan pengembangan, sambung Tatan, informasi yang didapat petugas bahwa Kompol RHA berstatus tahanan Kejaksaan Negeri Samosir. Pun begitu, Kompol RHA masih aktif dan bertugas di Biddokes Polda Sumut.

“Diduga Kompol RHA ada keterlibatan dalam perkara pembakaran guest house di Tuktuk Siadong yang berkaitan dengan kasus Rosmaida Manurung. Diduga kuat, Kompol RHA terlibat dikarenakan menurut keterangan para saksi yang tepatnya di Jalan Bunga Raya, Kecamatan Medan Selayang.

Saat itu, saksi Alamsyah melihat mobil korban terbakar di bagian kiri dengan BK 1964 AFF. Saat bersamaan, saksi juga melihat Kompol RHA melompat ke samping rumah korban melalui tembok dan langsung naik ke Mobil jenis Ford putih. Aksinya terekam CCTV dan diketahui plat mobil BK 1937 BC,” jabarnya.

Tatan menambahkan, hingga kini, Kompol RHA sudah diamankan oleh Direktorat Reskrimum Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain terancam kurungan penjara, oknum polisi berpangkat Kompol ini juga terancam dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Diketahui, oknum polisi tersebut ikut mendampingi tersangka RM dalam pembakaran. “Turut membantu melakukan dengan mendampingi tersangka dari Medan sampai ke Samosir untuk melakukan pembakaran rumah,” ujar Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Andi Rian Djajadi.

Kasus pembakaran rumah Rudolf Manurung di Desa Lumban Manurung, Kelurahan Tuktuk, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Juni 2018 lalu, sudah ditangani oleh Polres Samosir. Semula, masyarakat menilai peristiwa kebakaran rumah. Namun, hasil penyelidikan polisi dan temuan rekaman cctv, rumah korban ternyata sengaja dibakar tersangka.

Perselisihan yang berujung pada dugaan pelanggaran tindak pidana ini bermula dari R Manurung yang ingin membangun hotel di samping milik keluarga keduanya. Namun, korban tidak terima dan berujung pada perkelahian.

“Usai perkelahian itu, pelaku dendam hingga merencanakan pembakaran rumah. R Manurung mengajak RHA untuk membakar rumah. Dari sinilah awal kasus ini. Untuk R Manurung sudah ditahan di Polres Samosir,” sebutnya. [rif]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com