INDOPOLITIKA – Polisi berhasil menangkap tiga pelaku yang diduga terlibat dalam kasus penipuan online dengan modus trading saham dan mata uang kripto, yang menyebabkan kerugian hingga Rp105 miliar dan melibatkan 90 orang.

“Rekan-rekan media yang saya hormati, dalam pengungkapan kasus ini, Direktorat Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap tiga tersangka WNI yang terlibat,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (19/3/2025).

Himawan menjelaskan, AN mulai terlibat sejak Oktober 2024 atas perintah tersangka AW dan SR, yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Menurut Himawan, tersangka berinisial MSD ditangkap di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru pada 1 Maret 2025. MSD telah bekerja sejak Oktober 2024 dan bertugas mencari orang untuk menggunakan identitas mereka dalam pembuatan akun exchanger kripto.

Selain itu, MSD juga berperan dalam pembuatan rekening bank di Medan dengan imbalan sekitar Rp200.000-Rp250.000 per rekening.

“Tersangka MSD atas perintah tersangka WZ mengirimkan handphone yang sudah terinstal akun exchanger kripto dan internet banking melalui ekspedisi atau mengantarkan langsung ke Malaysia kepada seseorang berinisial LWC di Malaysia,” kata Himawan.

Selain itu, tersangka WZ yang sudah melakukan penipuan sejak 2021, ditangkap di Medan pada 9 Maret 2025. WZ berperan sebagai koordinator pembuatan layer nomine kripto dan perusahaan yang digunakan untuk menerima uang dari korban di Medan.

“Tersangka mengakui telah mengirimkan lebih dari 500 unit handphone beserta lebih dari 1.000 akun aplikasi perbankan dan exchanger kripto seperti Indodax, Pintu, dan Binance yang siap digunakan di handphone tersebut,” tambah Himawan.

Penyidik juga telah melakukan pemblokiran dan penyitaan uang dari 67 rekening bank yang diduga merupakan tempat penampungan hasil kegiatan penipuan tersebut, dengan total mencapai Rp1.532.583.568.(Hny)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com