INDOPOLITIKA – Pembubaran dibarengi perusakan oleh warga terhadap sebuah rumah yang mengadakan kegiatan retreat pelajar Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat, viral di media sosial.

Kejadian perusakan rumah saat ibadah di Sukabumi itu terjadi pada Jumat, 27 Juni itu terjadi karena pelaku tidak suka karena rumah itu dijadikan tempat ibadah.

Dalam video perusakan rumah saat ibadah yang viral itu terlihat massa yang berkumpul di sebuah bangunan yang menjadi tempat ibadah, merusak fasilitas yang ada di dalam ruangan. Mereka juga nampak memecahkan kaca jendela hingga properti lain di dalam ruangan.

Kepala Desa Tangkil, Cidahu, Ijang Sehabudin menyebut aksi perusakan rumah saat ibadah itu dilakukan warga sebagai bentuk protes karena rumah singgah itu dijadikan tempat ibadah.

Ijang mengklaim hal itu juga terjadi karena pemilik dan pengelola villa tidak mengindahkan teguran dan imbauan warga.

Tujuh orang jadi Tersangka

Usai kejadian itu, Polda Jawa Barat menetapkan tujuh tersangka. Mereka ialah RN, UE, EM, MD, MSM, H dan EM.

“Kami telah menetapkan tujuh pelaku dalam kasus perusakan rumah. Laporan dibuat oleh Yohanes Wedi dan pemilik rumah Maria Veronica Ninna. Polisi telah meminta keterangan sejumlah saksi,” ujar Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan, Selasa, 1 Juli 2025.

Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan menambahkan perusakan terjadi saat di rumah korban dilaksanakan kegiatan ibadah. Ada sebanyak 36 orang dalam kegiatan itu, termasuk anak dan pendampingnya.

Warga tidak menerima adanya kegiatan itu dan melapor kepada Kepala Desa Tangkil.

“Mereka melakukan klarifikasi kepada pemilik rumah, tapi tidak diindahkan,” lanjut Kapolda.

Warga pun datang ke rumah dan menuntut pemilik rumah tidak melakukan kegiatan keagamaan. Namun, massa yang datang juga melakukan perusakan bangunan. Aksi itu menyebabkan kerusakan pada pagar rumah, kaca, sepeda motor dan barang-barang yang ada di dalam rumah.

“Korban menderita kerugian materil kurang lebih sebesar Rp50 juta,” lanjut Kapolda.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini. Yang salah harus mendapat sanksi hukum. Polisi melindungi semua warga dari mana pun dan agama apapun itu,” tegas Kapolda. (Red)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com