INDOPOLITIKA.COM – Kasus dugaan perselingkuhan dan perzinahan yang dilakukan dua anggota polisi di salah satu hotel Palembang, belum lama ini memasuki babak baru.

Kedua oknum yang sama-sama berpangkat Briptu, yakni MD dan LA akan segera duduk di kursi pesakitan, usai berkas perkara mereka dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

Kasi Intelijen Kejari Palembang, Fandie Hasibuan menerangkan, tahap II pelimpahan para tersangka kepada jaksa Kejari dalam perkara tersebut dilakukan terlebih dahulu terhadap tersangka LA pada Senin (12/12/2022).

“Pada hari ini dilakukan tahap II penyerahan tersangka berinisial MD sekaligus barang bukti dari Polrestabes kepada pihak Jaksa Kejari Palembang,” ungkap Fandie Hasibuan, ditemui di ruang kerjanya, seperti dikutip dari sumeks, Rabu (14/12/2022).

Fandie menerangkan pelapor yang tidak lain adalah suami tersangka LA melaporkan kepada pihak Polrestabes Palembang atas dugaan tindak pidana perselingkuhan dan perzinahan yang dilakukan kedua tersangka

Perbuatan tersebut, lanjut Fandie dilakukan oleh para tersangka pada tanggal 2 Juli 2022 lalu di salah satu hotel ternama di kawasan Jl Demang Lebar Daun, Kota Palembang, sekira pukul 13.30 WIB tepat di kamar nomor 719 lantai 7.

“Kedua tersangka ini merupakan oknum Polisi yang satu bertugas di Polda Sumsel sementara satunya lagi bertugas di Polrestabes Palembang, keduanya berpangkat Briptu,” tuturnya.

Lebih lanjut dikatakan Fandie, atas perbuatan para tersangka yang saat ini tidak dilakukan penahanan telah disangkakan dengan Pasal 284 ayat 1 ke (1) huruf b, dengan ancaman pidana maksimal 9 bulan penjara.

Sebagaimana berkas dan barang bukti, masih kata Fandie pihak jaksa Kejari Palembang berencana akan menghadirkan sebanyak tujuh orang saksi, termasuk saksi pelapor serta satu orang ahli di persidangan.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat berkas perkaranya akan segera kita limpah ke Pengadilan untuk disidangkan,” demikian Fandie. [Red]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com