INDOPOLITIKA – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) tengah menyelidiki dugaan kasus korupsi terkait proyek pengadaan barang dan jasa pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang kini telah berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kasus ini diduga menyebabkan serangan ransomware pada Juni 2024, yang mengakibatkan beberapa layanan tidak berfungsi dan data diri penduduk Indonesia terekspos.
Kejadian tersebut terjadi akibat tidak dilibatkannya Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam penilaian kelaikan sebagai syarat penawaran. Meskipun anggaran pengadaan PDNS ini mencapai lebih dari Rp 959 miliar, pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Akibat dari tidak dimasukkannya pertimbangan kelaikan dari BSSN sebagai syarat penawaran, terjadi serangan ransomware pada Juni 2024 yang mengakibatkan beberapa layanan tidak layak pakai dan tereksposnya data diri penduduk Indonesia, meskipun anggaran pengadaan PDSN ini telah menghabiskan lebih dari Rp 959.485.181.470,” kata Kasi Intel Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada Minggu (16/3/2025).
Proyek pengadaan barang/jasa dan pengelolaan PDNS ini dilaksanakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dari tahun 2020 hingga 2024 dengan total anggaran Rp 958 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya pada tahun 2020, ditemukan adanya pejabat Kominfo yang bersama perusahaan swasta berusaha mengkondisikan untuk memenangkan PT. AL.
Bani menjelaskan bahwa pelaksanaan PDSN ini menghabiskan biaya Rp 959 miliar, tetapi tidak sesuai dengan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, yang hanya mewajibkan pemerintah membangun Pusat Data Nasional (PDN), bukan PDNS, dan tidak menjamin perlindungan data sesuai standar BSSN.
Terkait penyelidikan ini, jaksa telah menggeledah beberapa lokasi di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Bogor, dan Tangerang Selatan. Dalam penggeledahan tersebut, jaksa menyita berbagai barang seperti mobil, uang, dokumen, bangunan, dan perangkat elektronik.
“Atas dugaan tindak pidana korupsi ini, diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah ratusan miliar,” pungkas Bani.(Hny)
Tinggalkan Balasan