INDOPOLITIKA – Kasus pengeroyokan mata elang (matel) yang berujung tewasnya dua orang di Kalibata, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu berujung ditetapkannya enam orang sebagai tersangka.
Diketahui, dua matel atau debt collector tewas dikeroyok sekelompok OTK di Kalibata, pada Kamis (11/12/2025). Kedua korban berinisial MET (41) dan NAT (32).
Peristiwa berawal saat keduanya mencoba menghentikan seorang pengendara sepeda motor yang melintas di jalan.
Namun, situasi berubah cepat. Pengendara lain yang berada di lokasi turun dari mobil dan ikut menyerang kedua matel secara mendadak.
Salah satu korban meninggal di lokasi kejadian, sedangkan satu lainnya tewas saat dirawat di rumah sakit.
“Penyidik telah menetapkan enam orang tersangka,” kata Karopenmas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
Karopenmas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, keenam orang tersebut ternyata anggota Polri. Keenam tersangka tersebut berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN dan AM.
“Keenam tersangka tersebut merupakan anggota dari satuan pelayanan markas di Mabes Polri,” kata Trunoyudo.
Kronologis pengeroyokan
Wisnu Andiko mengatakan, dari hasil penyelidikan diketahui kasus ini berawal saat korban menghentikan motor yang dikendarai anggota.
“Pertama, pertanyaannya terkait dengan apa kaitan peristiwa ketika kedua debt collector korban memberhentikan kendaraan. Jadi kendaraan tersebut betul digunakan oleh anggota, sehingga inilah yang melatarbelakangi terjadinya peristiwa tersebut,” kata Trunoyudo.
Trunoyudo tidak menjelaskan lebih jauh bagaimana keterlibatan enam anggota tersebut dalam penganiayaan. Dan apakah pemotor yang dicegat adalah anggota Polri atau tidak.
Saat itu, saksi di lokasi melaporkan insiden tersebut usai salah satu korban tewas dikeroyok.
“Sekitar pukul 16.00 WIB, personel Polsek Pancoran tiba di lokasi dan menemukan kedua korban dalam kondisi terluka, dengan kondisi seketika itu didapati satu korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi dan satu korban lainnya mengalami luka serius dan kemudian meninggal dunia di Rumah Sakit Budi Asih,” jelasnya.
Setelah dilakukan gelar perkara, keenam anggota Yanma Mabes Polri berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM dinyatakan melakukan pelanggaran berat. Kasus ini naik ke sidang etik yang akan digelar pada 17 Desember 2025. (Red)












Tinggalkan Balasan