INDOPOLITIKA – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan usaha pencegahan penempatan lima Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal Sumatera Utara ke Malaysia secara ilegal telah terungkap.

Pengungkapan ini dilakukan oleh aparat dari Unit Gakkum Satpolairud Polres Dumai. Kelima korban berasal dari Sumatera Utara, dengan inisial MMS, MAP, S, AW, dan AL.

Sebagian besar dari mereka berasal dari kalangan ekonomi kelas bawah. Dalam pengungkapan ini, polisi juga berhasil menangkap tiga sopir yang berinisial BS, MR, dan WSM, serta satu orang terduga calo dengan inisial R.

“Mereka yang diamankan, baik korban, sopir, maupun terduga calo, kini berada di Mako Satpolairud Polres Dumai dan sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) dan Kepala BP2MI, Abdul Kadir Karding, dalam keterangan tertulisnya pada Senin (27/1/2025).

Abdul Kadir menjelaskan bahwa menurut keterangan para korban dan sopir, terduga pelaku TPPO, R, berperan sebagai calo atau agen yang menawarkan penempatan pekerjaan di Malaysia tanpa biaya.

R menjanjikan proses pembuatan paspor, perjalanan, dan tiket kapal dari Dumai/Bengkalis menuju Muar, Malaysia tanpa biaya.

“R menjanjikan semuanya gratis, mulai dari pembuatan paspor hingga tiket kapal menuju Malaysia,” jelas Karding.

Selain itu, R juga memberi iming-iming gaji yang cukup besar, yaitu antara 1.500 RM (sekitar Rp5,5 juta) hingga 1.700 RM (sekitar Rp6,2 juta). R menginstruksikan korban untuk memberikan dokumen asli seperti KTP, KK, akta kelahiran, dan ijazah sebagai syarat pembuatan paspor.

Namun, setelah korban terperdaya dan setuju, R juga menginformasikan bahwa mereka harus menanggung potongan gaji 50 persen selama enam bulan berturut-turut untuk mengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh calo tersebut.

R kini dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang mengancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.

Selain itu, R juga melanggar Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang menyebutkan bahwa pelaku TPPO yang menyebabkan eksploitasi terhadap korban dapat dijatuhi hukuman serupa.(Hny)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com