Museum La Venta di Meksiko. (Foto: YouTube)

Mexico City: Dua Warga Negara Indonesia (WNI) yang kedapatan merusak benda kuno di Museum La Venta, Meksiko, sudah ditahan sejak 3 Oktober 2018 kemarin di Kejaksaan Meksiko.

"Betul. Mereka sudah ditahan sekitar pukul 18.00 sore (waktu setempat). Mereka dituduh merusak benda cagar budaya di La Venta," kata pejabat konsuler KBRI Mexico City Rendra Kusumawardhana, kepada Medcom.id, Jumat 5 Oktober 2018.

"KBRI sedang menanganinya dan memberikan pendampingan. Kami juga mengirimkan penerjemah," ucap dia.

Baca: Dua WNI Rusak Benda Kuno di Museum Meksiko

Rendra mengatakan, dua WNI yang dirahasiakan identitasnya ini sedang melakukan perjalanan wisata ke Meksiko sejak 27 September 2018. Mereka berdua masuk melalui Amerika Serikat (AS).

Dua WNI tersebut ditangkap oleh petugas keamanan Museum La Venta di Villahermosa, Meksiko, ketika kedapatan sedang menetesi benda kuno dengan minyak.

Dua WNI ini akan dikenai hukuman dari Pasal 52 Undang-Undang Federal tentang Monumen, Arkeologi dan Zona Sejarah tentang merusak benda kuno.

Pihak museum pun sangat menyesali tindakan warga asing tersebut. Tingkat kerusakan benda akan secepatnya diidentifikasi dan akan dilakukan restorasi. 

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com