INDOPOLITIKA – Bu Budi (54), guru SDK Mater Dei, Pamulang, Tangsel yang dilaporkan orang tua siswa ke Polres Tangerang Selatan beberapa waktu lalu, bisa bernafas lega.
Sebab, Polres Tangerang Selatan resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana terhadap anak di bawah umur tersebut.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menyampaikan, penyidik telah melakukan rangkaian penyelidikan atas laporan dugaan pidana tersebut yang dilaporkan pada 12 Desember 2025 lalu.
“Terkait perkara tersebut, penyidik Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan telah melakukan proses penyelidikan secara mendalam terhadap dugaan peristiwa yang dilaporkan,” ujar Boy dalam keterangannya.
Lanjut dia, dari hasil penyelidikan tersebut, selanjutnya telah dilakukan gelar perkara pada tanggal 29 Januari 2026.
Dari hasil gelar perkara itu, penyidik menyimpulkan peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur tindak pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dengan demikian, penyidik Polres Tangerang Selatan memutuskan untuk menghentikan penyelidikan atas laporan tersebut,” tegasnya.
Meski penyelidikan dihentikan, pihak kepolisian menegaskan komitmennya terhadap perlindungan anak.
Awal Kasus Bu Budi Dipolisikan
Kasus ini bermula dari peristiwa saat kegiatan lomba sekolah pada Agustus 2025. Dalam narasi yang beredar di media sosial, seorang murid dilaporkan terjatuh, namun sejumlah temannya disebut meninggalkannya tanpa memberikan pertolongan.
Sebagai wali kelas, guru tersebut kemudian memberikan nasihat kepada para siswa. Namun, tindakan itu ditafsirkan sebagai bentuk kemarahan yang dilakukan di depan umum.
Keluarga salah satu siswa kemudian memindahkan anaknya ke sekolah lain. Mereka juga melaporkan guru tersebut ke sejumlah lembaga, termasuk Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pendidikan Provinsi, serta Polres Tangerang Selatan, dengan tudingan kekerasan verbal. (Red)












Tinggalkan Balasan