INDOPOLITIKA – Berdasarkan ketentuan yang berlaku di BPJS Kesehatan, terdapat 144 jenis penyakit yang diwajibkan untuk ditangani secara lengkap dan tuntas di fasilitas kesehatan tingkat pertama atau layanan primer, sehingga tidak diperkenankan langsung dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan.
Ketentuan ini berlaku bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang didiagnosis mengalami salah satu dari penyakit tersebut, dimana mereka diharuskan menerima penanganan utama dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) agar pengobatan dapat berlangsung secara efektif sejak awal.
Informasi mengenai hal ini sempat beredar luas di platform media sosial TikTok, salah satunya diunggah oleh akun dengan nama @dhan***, yang diakses oleh Lambeturah pada Selasa (17/6/2025).
Dalam unggahan tersebut dijelaskan, “Pada intinya, 144 diagnosa itu tidak bisa langsung dirujuk ke faskes lanjutan dan harus tuntas di faskes 1,” tulis pengunggah tersebut.
Menanggapi hal ini, Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, memberikan penjelasan bahwa daftar 144 diagnosis penyakit yang harus diselesaikan di FKTP tersebut merujuk pada Standar Kompetensi Dokter Indonesia tahun 2012.
Ia menjelaskan, “144 diagnosis sesuai kompetensi FKTP tuntas di FKTP, tapi masih bisa dirujuk sesuai indikasi rujukan spesialistik mengacu pada Standar Kompetensi Dokter Indonesia 2012.”
Dalam praktiknya, peserta JKN wajib menjalani pemeriksaan awal dan perawatan di FKTP terlebih dahulu sebelum dapat mengakses fasilitas kesehatan tingkat lanjut (FKRTL).
FKTP ini mencakup berbagai fasilitas kesehatan seperti puskesmas, klinik kesehatan, tempat praktik mandiri dokter umum, tempat praktik mandiri dokter gigi, klinik pratama, atau jenis fasilitas kesehatan lain yang setara.
Apabila kondisi kesehatan peserta memerlukan penanganan lebih spesifik dan kompleks yang berada di luar cakupan kemampuan FKTP, maka fasilitas kesehatan tingkat pertama tersebut akan memberikan rujukan resmi ke rumah sakit atau FKRTL agar peserta dapat menjalani pemeriksaan dan pengobatan oleh dokter spesialis.
“Jika kondisi peserta membutuhkan pemeriksaan lanjutan atau pemeriksaan khusus, maka nantinya peserta akan diberi rujukan oleh FKTP ke rumah sakit untuk dapat dilakukan pemeriksaan oleh dokter spesialis,” jelasnya.
Dengan demikian, sistem ini memastikan bahwa pelayanan kesehatan diberikan secara bertahap dan terstruktur sesuai dengan kebutuhan medis pasien, sekaligus menjaga efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan layanan kesehatan nasional yang dikelola oleh BPJS.(Hny)
Tinggalkan Balasan