INDOPOLITIKA.COM – Dua guru salah satu pesantren di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara (Sumut) terdakwa pencabulan 24 santri laki-laki dituntut 15 tahun penjara.
Kedua terdakwa yakni Muhammad Safaruddin Hasibuan dan Soleh Daulay dinilai bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual. Keduanya diduga melecehkan para santri laki-laki dengan cara meraba, mencium hingga menghisap kemaluan para korban.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rikardo Simanjuntak yang menangani perkara itu mengatakan, pembacaan nota tuntutan terhadap kedua terdakwa digelar pada Rabu (6/9/2023) kemarin.
“Sudah kami bacakan tuntutannya 15 tahun penjara denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan,” kata JPU Rikardo mengutip Tribun Medan, Jumat (8/9/2023).
“Terdakwa Muhammad Safaruddin Hasibuan dan terdakwa Soleh Daulay yang disidangkan secara virtual dari Rutan Sibuhuan,” jelas jaksa Rikardo.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual melanggar pasal 6 huruf b Jo pasal 15 huruf b, e dan g Undang-Undang nomor 12 tahun 2022.
Menurut jaksa, hal memberatkan, kedua terdakwa meresahkan masyarakat, membuat dan meninggalkan trauma psikis yang sangat mendalam terhadap para korban anak, perbuatan terdakwa dilakukan berulang-ulang.
“Hal meringankan, terdakwa berterus terangan, menyesali perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum,” ucapnya.
Rencananya, sidang kembali digelar pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari kedua terdakwa.