INDOPOLITIKA.COM – Guna menuntaskan perkara dugaan korupsi PT. Asuransi Jiwasraya, Kejaksaan Agung akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman mengatakan, pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan PPATK. “Tentunya, koordinasi kami dengan PPATK sudah mulai berjalan,” ungkap Adi, Senin (6/1/2020).

Saat ditanya mengenai laporan PPATK terkait larian dana Jiwasraya, Adi enggan memberi komentar lebih jauh. Dirinya hanya mengatakan hingga kini pihaknya sedang membangun komunikasi terkait itu.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Kejaksaan Agung segera menetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Alasannya, kasus ini menimbulkan kerugian negara hingga Rp 13,7 triliun.

“Dulu yang bisa ditemukan di Kejati DKI itu kerugiannya Rp 54 miliar. Nah, di Kejagung Rp 13,7 triliun. Saya ingin memastikan apakah benar sampai segitu,” kata Boyamin, di Kejagung, Senin (6/1/2020).

Bila hingga Februari 2020 mendatang, penyidik Kejagung tak menetapkan tersangka maka pihaknya akan mengajukan praperadilan terhadap kasus tersebut. “Kalau sampai akhir Februari tidak ada penetapan tersangka, saya akan ajukan gugatan ke praperadilan,” lanjut Boyamin.

Kronologis

Sebagai pengingat, terdapat dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh  PT. Asuransi Jiwasraya (Persero). Dugaan itu ditindaklanjuti dengan menerbitkan surat perintah penyidikan nomor 33/F.2/Fd.2/12/2019 tanggal 17 Desember 2019.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan PT Asuransi Jiwasraya gagal membayar klaim yang telah jatuh tempo. Hal itu juga tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai adanya tujuan tertentu atas pengelolaan bisnis asuransi, investasi, pendapatan, dan biaya operasional.

“Hal ini terlihat pada pelanggaran prinsip-prinsip kehati-hatian dengan berinvestasi yang dilakukan oleh PT Asuransi Jiwasraya yang telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar high grade atau keuntungan tinggi,” tutur Burhanuddin.

Burhanuddin kemudian memaparkan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi yang dilakukan PT Asuransi Jiwasraya. Pertama, penempatan saham sebanyak 22,4% senilai Rp 5,7triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, lima persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik. “Sedangkan 95% dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk,” ujarnya.

Kedua, penempatan reksa dana sebanyak 59,1% senilai Rp 14,9 triliun dari aset finansial. Dari  jumlah tersebut, hanya 2% yang dikelola oleh manager investasi Indonesia dengan kinerja baik. “Dan 98% dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk,” kata Burhanuddin.

Atas transaksi tersebut, PT Asuransi Jiwasraya hingga bulan agustus 2019 menanggung kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun. Namun, angka itu kata Burhanuddin, hanya perkiraan awal. “Jadi Rp 13,7 triliun hanya perkiraan awal dan diduga ini akan lebih dari itu,” tandasnya.{asa}

 

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com