INDOPOLIIKA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi telah melakukan penggeledahan terhadap salah satu apartemen milik mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.
Penggeledahan apartemen Nadiem Makarim tersebut dilakukan secara diam-diam sekitar dua hingga tiga minggu lalu di kawasan Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penggeledahan itu masih sebatas pengumpulan dokumen, dan tidak ditemukan atau disita uang maupun aset lainnya.
“Yang jelas, sementara ini hanya terkait dokumen-dokumen,” ujarnya pada Jumat, 12 September 2025.
Tindakan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan. Kasus ini telah menyeret sejumlah nama, termasuk Jurist Tan, mantan staf khusus Nadiem Makarim yang hingga kini masih buron.
Sebelumnya, pada Kamis (4/9/2025), Kejagung resmi menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Penetapan tersebut menambah panjang daftar tersangka yang sudah lebih dulu diumumkan.
Keempat tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya adalah:
- Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek (2020–2024)
- Ibrahim Arief alias IBAM, eks konsultan teknologi Kemendikbudristek
- Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
- Mulyatsyah, mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama dan juga KPA
Dari hasil penyidikan, proyek pengadaan Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022 ini menimbulkan kerugian negara yang mencapai Rp1,9 triliun.
Meski belum ada penetapan tersangka tambahan, Anang Supriatna menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang terseret dalam kasus ini. Penyidik masih terus mendalami fakta-fakta hukum dan mengembangkan penyidikan berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan.
Kejagung juga menegaskan komitmennya untuk membongkar seluruh pihak yang terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan dunia pendidikan tersebut. Sementara itu, upaya pencarian dan penangkapan terhadap buronan Jurist Tan masih terus dilakukan. (Nul)


Tinggalkan Balasan