INDOPOLITIKA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa Direktur Utama PT Givro Multi Teknik Perkasa berinisial AG, di Gedung Bundar, pada Rabu (4/1).
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan terhadap AG dilakukan penyidik Jampidsus untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pembangunan menara base transceiver station (BTS) oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo.
Ketut mengatakan kasus dugaan TPPU itu merupakan pengembangan dari tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
“Terkait penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020 s/d 2022,” ujar Ketut dalam keterangan tertulis, Kamis (5/1).
Ia menambahkan pemeriksaan terhadap dirut perusahaan swasta tersebut dibutuhkan untuk memperkuat pembuktian dan pelengkapan berkas perkara dugaan TPPU.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.
Salah satu tersangka itu merupakan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Sementara dua tersangka lainnya merupakan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 berinisial YS.
Dalam kasus ini, proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di berbagai wilayah Indonesia. Namun, ketiga tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.
Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(red)