INDOPOLITIKA.COM – Setelah sempat tertunda, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate akhirnya memenuhi undangan pemeriksaan oleh Penyidik Kejaksaan Agung, Selasa (14/2/2023).

Pemeriksaan terhadap sekjen DPP Partai Nasdem itu adalah pemanggilan kedua setelah rencana serupa pada Kamis (9/2/2023) mengalami penundaan. Johnny untuk pertama kalinya diperiksa dalam penyidikan dugaan korupsi proyek senilai Rp 10 triliun BTS 4G BAKTI Kemenkominfo

Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengatakan, pemeriksaan terhadap Johnny masih sebatas saksi.

“Kita periksa untuk membuat terang perkara ini,” kata Kuntadi lewat pesan singkat di Jakarta, Selasa (14/2/2023).

Johnny hanya diam ketika ditanya wartawan soal pencairan anggaran yang sudah 100 persen, tetapi ada sekitar 4.200 titik pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI yang belum dikerjakan alias mangkrak.

Johnny juga tak menggubris sejumlah pertanyaan tentang peran adiknya Gregorius Aleks Plate yang berkali-kali diperiksa tim penyidikan Jampidsus terkait proyek bancakan tersebut.

Tanpa sepatah kata pun, Johnny lebih memilih masuk ke ruang penyidik daripada meladeni pertanyaan-pertanyaan wartawan. Pemeriksaan Johnny kali ini adalah jadwal pengganti.

Dalam penyidikan berjalan, Jampidsus sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Satu tersangka yang statusnya adalah pejabat negara, yakni Anang Achmad Latief (AAL) selaku direktur utama BAKTI Kemenkominfo.

Empat tersangka lainnya pihak swasta, yaitu DirekturPT Mora Telematika Galumbang Menak Simanjuntak (GMS), Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto (YS), petinggi PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA), dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Heryawan (IH).

Kelima tersangka itu sementara ini dijerat sangkaan yang sama, terkait Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999-2020/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam penyidikan lainnya, Jampidsus juga menerbitkan surat perintah penyidikan terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kuntadi melanjutkan, sudah mengantongi dua calon tersangka terkait dengan TPPU. Namun, dua tersangka TPPU itu sampai saat ini belum diumumkan. [Red]

 

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com