INDOPOLITIKA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bahwa Hakim Djuyamto, salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara ekspor minyak sawit, sempat menitipkan uang tunai senilai Rp704 juta kepada satpam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, menjelaskan bahwa uang tersebut terdiri dari Rp48,75 juta dalam bentuk rupiah dan 39.000 dolar Singapura yang jika dikonversi setara Rp501 juta (dengan kurs Rp12.865). Selain uang, Hakim Djuyamto juga menitipkan cincin bermata hijau dan dua unit ponsel. 

“Uang pecahan rupiah dan valuta asing serta cincin bermata hijau itu ditemukan dalam satu tas bersama dua ponsel, yang dititipkan oleh Djuyamto kepada petugas keamanan sebelum ia dijemput penyidik,” ujar Harli, Minggu (20/4/2025).   

Harli menambahkan bahwa tas tersebut diserahkan oleh pihak keamanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (16/4), usai penetapan Djuyamto sebagai tersangka.   

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, tiga majelis hakim pemberi vonis lepas yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.

Kemudian, dua pengacara bernama Marcella Santoso dan Ariyanto, serta Panitera Muda PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan. Seorang pihak swasta, Muhammad Syafei selaku Head of Social Security and License dari Wilmar Group, juga ikut terseret dalam kasus tersebut. 

 Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa total dugaan suap dalam perkara ini mencapai Rp60 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari tim legal PT Wilmar Group. 

 “Dana suap itu diberikan setelah adanya pesan dari PN Jakarta Pusat yang menyebut perkara tersebut harus segera diselesaikan, karena ada potensi majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa,” jelas Qohar.(Chk)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com