INDOPOLITIKA.COM – Kejaksaan agung tengah mengobok-obok aset yang dimiliki oleh lima orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT. Asuransi Jiwasraya. Adapun aset tersebut terdiri dari mobil, rekening efek dan tanah.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Hari Setiyono mengatakan, hingga kini pihaknya masih melakukan pengecekan akumulasi aset tersebut.

“Bahwa tim penyidik dan pelacakan aset pada subdit pelacakan aset pengelolaan telah melakukan tindak perkara jiwasraya 2008-2018,” kata Hari di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kamis (16/1/2020).

Hari juga menjelaskan, pihaknya juga sudah melakukan pemblokiran terhadap rekening efek dan rekening bank kustodian milik para tersangka. Selain itu, terdapat pula aset berupa 156 bidang tanah yang diketahui milik Komisaris PT. Hanson Internasional, Benny Tjokrosaputro yang akan diblokir oleh tim penyidik.

“Jadi ada 84 pemblokiran terhadap bidang tanah tadi yang diduga milik tersangka (Benny Tjokrosaputro). Kita mintakan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), kemudian ada 72 bidang tanah yang diduga milik tersangka BT, sedang kita mintakan pemblokiran,” tutur Hari.

Terkait dengan mekanisme pemblokiran tanah, kata Hari, Tim penyidik belum dapat memberikan keterangan teknis. Pasalnya, hal tersebut ada mekanismenya sendiri.

Selain aset tidak bergerak, Hari juga menjelaskan tim penyidik sudah menggeledah dan menyita kendaraan milik tersangka sejak tadi malam, Rabu (16/1/2020).

Adapun sejumlah aset bergerak itu yakni, Alphard dengan nomor polisi B 1018 DT milik Hendrisman Rahim, mercedez benz B 70 KRO atas nama PT Hanson (Benny Tjokro), Alphard B 269 HP atas nama Hary Prasetyo, Mercedez benz B 926 MRA atas nama istri dari Hary Prasetyo, Mercedez benz B 737 DIR atas nama PT asuransi Jiwasraya dan motor Harley Davidso B 6035 WGL atas nama Hendrisman Rahim.

“Sementara ada lima (mobil) dan satu motor. Yang lain belum kami sampaikan,” pungkasnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Kejagung telah menahan lima orang tersangka kasus Jiwasraya Selasa (14/1). Lima tersangka tersebut diantaranya mantan kepala divisi investasi Jiwasraya, Syahmirwan; Eks Direktur Utama (Dirut) Jiwasraya, Hendrisman Rahim; Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo; Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputrow; Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral, Heru Hidayat. [rif]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com