INDOPOLITIKA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang mewah milik Advokat Ariyanto Bakri, yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait vonis lepas tiga korporasi dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO).
Dalam penyitaan terbaru, Kejagung mengamankan 12 unit sepeda mewah serta 130 helm berbagai merek ternama seperti Shoei, AGV, Nolan, Arai, hingga Bell, dengan nilai jutaan rupiah per unitnya.
“Publik mungkin bertanya, kenapa helm disita? Namun, helm-helm ini memiliki nilai ekonomis yang cukup signifikan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta.
Tak hanya itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus juga menyita tiga supercar dan dua kapal pesiar (yacht) milik Ary. Dua kapal mewah tersebut diamankan di kawasan Dermaga Marine, Pademangan, Jakarta Utara.
Dikenal sebagai pendiri firma hukum Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF) yang berkantor di kawasan elite Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Advokat Ary Bakri selama ini menangani berbagai perkara besar dari klien korporasi ternama.
Namun di luar aktivitas profesionalnya, Advokat Ary Bakri juga cukup dikenal sebagai figur publik di media sosial. Akun TikTok pribadinya yang memiliki lebih dari 145 ribu pengikut, kerap menampilkan gaya hidup glamor di atas kapal pesiar. Tagline khasnya “Jakarta Keren, Gadun FM. Apabila Mampu” menjadi ciri khas di setiap unggahannya.
Kini, unggahan-unggahan tersebut justru menuai komentar sinis dari warganet.
“Jakarta keren untuk rompi oranye,” sindir salah satu pengguna media sosial, mengacu pada rompi tahanan KPK.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan delapan orang tersangka. Selain Ary, tersangka lain termasuk Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, Panitera Muda PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, serta tiga hakim pemberi putusan lepas: Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom. Juga turut terseret Head of Social Security and License Wilmar Group, Muhammad Syafei.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa suap sebesar Rp60 miliar dalam kasus ini diduga berasal dari tim hukum PT Wilmar Group. Ary diduga berperan sebagai perantara antara pihak korporasi dan aparat penegak hukum demi memperoleh vonis lepas bagi tiga perusahaan besar: PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. (Chk)
Tinggalkan Balasan