INDOPOLITIKA –  Penyidik Jampidsus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap atau gratifikasi terkait pengkondisian perkara izin ekspor crude palm oil (CPO) dengan terdakwa korporasi di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

Empat tersangka tersebut adalah Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) — yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat —; Wahyu Gunawan (WG), Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara; serta dua kuasa hukum perusahaan CPO, Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR). 

Guna penyelidikan lebih lanjut, mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan sejak Sabtu (12/4/2025) malam. 

Sementara dari penggeledahan kediaman para tersangka kasus ini, penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai dalam berbagai mata uang, termasuk rupiah dan valuta asing, senilai hampir Rp1,8 miliar. 

Penggeledahan berlangsung sejak Jumat malam (11/4/2025), di lima lokasi di wilayah DKI Jakarta. Kegiatan tersebut berlanjut hingga Sabtu (12/4/2025) di beberapa tempat lain di Jakarta serta sejumlah wilayah di luar provinsi. 

“Adapun barang bukti yang diperoleh dalam penggeledahan tersebut, yang pertama…,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar saat memaparkan barang bukti dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu malam (12/4/2025). 

Berikut rincian barang bukti yang disampaikan Qohar:

  • Di rumah tinggal Wahyu Gunawan (WG), Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, di Villa Gading Indah:
  1. SGD 40.000
  2. USD 5.700
  3. 200 Yuan
  4. Rp10.804.000
  • Di dalam mobil pribadi milik WG:
  1. SGD 3.400
  2. USD 600
  3. Rp11.100.000
  • Di rumah pengacara Ariyanto (AR):

Rp136.950.000

  • Di dalam tas milik Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Ketua PN Jakarta Selatan sekaligus mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, ditemukan:

Satu amplop cokelat berisi 65 lembar uang pecahan SGD 1.000 (Total: SGD 65.000). Kemudian, satu amplop putih berisi 72 lembar uang pecahan USD 100 (Total: USD 7.200) 

Satu dompet hitam berisi: 

  • 23 lembar USD 100 (Total: USD 2.300)
  • 1 lembar SGD 1.000
  • 3 lembar SGD 50 
  • 11 lembar SGD 100
  • 5 lembar SGD 10
  • 8 lembar SGD 2
  • 7 lembar Rp100.000
  • 235 lembar Rp100.000
  • 33 lembar Rp50.000
  • 3 lembar RM50
  • 1 lembar RM100
  • 1 lembar RM5
  • 1 lembar RM1 

Dengan menggunakan asumsi kurs rata-rata (SGD = Rp11.700, USD = Rp15.800, Yuan = Rp2.200, RM = Rp3.400), total nilai uang yang disita dari seluruh lokasi diperkirakan mencapai Rp1.783.304.000 atau hampir Rp1,8 miliar. (Red) 

 

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com