INDOPOLITIKA.COM – Tim Satuan Tugas 53 (Satgas 53) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan seorang oknum pejabat struktural pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto berinisial IKY.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penangkapan dilakukan pada Selasa 12 Oktober 2021 atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
“Oknum pejabat kejaksaan negeri kabupaten mojokerto tersebut diamankan terkait adanya laporan pengaduan masyarakat atas dugaan penyalahgunaan wewenang. “ungkap Leo pada wartawan Selasa (12/10/2021).
Dijelaskannya Pengamanan yang dilakukan oleh Tim Satgas 53 sebagai respons cepat atas laporan masyarakat dengan melakukan klarifikasi atas kebenaran laporan masyarakat.
“yang bersangkutan saat ini masih dilakukan pemeriksaan di bidang pengawasan Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Selanjutnya, lanjut Leonard, yang bersangkutan saat ini masih dilakukan pemeriksaan di bidang pengawasan Kejagung.
Diketahui oknum tersebut menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mojokerto. IKY yang baru menjabat 6 bulan sebagai Kasi Pidsus ini diamankan tim Satgas 53 Kejagung di kantornya Jalan Ra Basuni, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Senin (11/10/2021) siang.
IKY disinyalir terkait dugaan aksi pemerasan yang dilakukannya terhadap sejumlah pejabat Pemkab Mojokerto. [rif]












Tinggalkan Balasan