INDOPOLITIKA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate menjadi dugaan dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan hari ini Rabu 17 Mei 2023 merupakan pemeriksaan ketiga buat Menkominfo Jhonny G Plate. Jhonny G Plate telah hadir di Gedung Kejagung sejak pukul 09.00 WIB.
Setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam, sekitar pukul 12.10 WIB Menkominfo Jhonny G Plate, yang juga Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem itu keluar dari Gedung Bundar Kejagung didampingi penyidik dengan menggunakan rompi pria berwarna pink khas Kejagung dan dalam posisi tangan diborgol.
Jhonny G Plate kemudian masuk mobil tahanan dan langsung dibawa ke rumah tahanan.
Ketut menjelaskan dalam pemeriksaan ketiga ini, Plate menanyakan tentang adanya kerugian keuangan negara senilai Rp 8,32 triliun yang terjadi di perolehannya.
“Kami sudah melakukan evaluasi terhadap hasil-hasil pemeriksaan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang kerugiannya sangat fantastis sekitar Rp 8,32 triliun,” ujar Ketut, Rabu, (17/5/2023).
Penjatuhan hukuman terhadap politisi Parta Nasdem itu dilakukan untuk ketiga kalinya di Gedung Bundar Kejagung hari ini.
Tersangka Jhonny G Plate sudah diperiksa dua kali sebelumnya yakni pada Selasa 14 Februari 2023 dan Rabu 15 Maret 2023 lalu dalam kapasitas sebagai saksi.
Kejagung sebelumnya sudah menetapkan lima orang calon yaitu Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL); Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA); Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH); Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (RUPS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS). [Red]