INDOPOLITIKA.COM- Kejaksaan Agung kembali mengeluarkan surat pencekalan kepada tiga orang terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero).
Ketiganya yaitu, Kepala Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan, Kepala Divisi Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Agustin Widhiastuti dan Mohammad Rommy. Surat pencegahan tersebut sudah dikeluarkan sejak Selasa, 7 Januari 2020 oleh Kejaksaan.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan alasan pencekalannya itu dilakukan untuk kepentingan perkembangan penyidikan kepada sejumlah saksi selama beberapa minggu terakhir ini.
“Hal itu dilakukan setelah melihat perkembangan penyidikan yang diperoleh oleh tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Korupsi berdasarkan hasil pemeriksaan selama ini,” kata Hari
Hari menambahkan usulan pencegahan keluar negeri tersebut ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung Muda Inteligen dengan mengirim surat pencegahannya kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Jumat 10 Januari 2020, kemarin.
“Dengan surat tertanggal 10 Januari 2020, atas nama Jaksa Agung RI, Jaksa Agung Muda Intelijen telah menandatangani perihal pencegahan keluar negeri untuk 3 orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh Jiwsraya pada beberapa perusahaan,” ungkap dia.
Dia juga menambahkan, pencegahan dilakukan selama jangka waktu enam bulan kedepan.
“Mereka berstatus karyawan BUMN untuk dicegah keluar negeri selama jangka waktu enam bulan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung sudah mengeluarkan surat pencegahan keluar negeri terhadap 10 orang terkait kasus korupsi di Jiwasraya Dua diantaranya merupakan Mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim dan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.
Keduanya masuk ke dalam 10 daftar nama orang yang dicekal ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Adapun total 10 inisial nama yang dicekal oleh Kejagung ialah HR, DYA, HP, NZ, DW, GL, GR, HD, BT dan HS.[pit]
Tinggalkan Balasan