INDOPOLITIKA.COM – Demi menutupi aib karena melakukan hubungan terlarang, seorang ayah dan putri kandungnya harus berurusan dengan polisi, karena membuang bayi hasil hubungan terlarang keduanya.

Bayi tak berdosa itu dimasukan ke dalam kardus sebelum akhirnya dibuang di bawah pohon kedondong, di pinggir Jalan Raya, Kampung Kemayungan, Desa Sukajaya, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.

Saat ini, ayah dan putri kandungnya yang melakukan hubungan terlarang itu sudah diamankan polisi guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Pelaku berinisial HS (41) asal Bangkalan, Jawa Timur yang tinggal di rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Penangkapan terjadi pada 25 April 2023 saat hendak kabur di pinggir jalan sekitar perumahan TCP, Kecamatan Ciruas pada Selasa sekitar pukul 19.00 WIB.

“Setelah dilakukan penyelidikan, dari bukti-bukti yang ada, dalam waktu 12 jam kami berhasil menangkap pelaku,” kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Jumat 28 April 2023.

HS yang merupakan penjual nasi goring membuang bayi hasil hubungan terlarang dengan putri kandungnya, dilakukan agar tidak diketahui istri sah dari tukang nasi goreng yang sudah lama pulang ke Bangkalan sejak 2022.

Kemudian, putri kandungnya menjadi pelampiasan tukang nasi goreng dalam menyalurkan nafsu birahinya. Saat ini, modus itu telah terungkap setelah bayi dalam kardus yang dibuang di bawah pohon kedondong terungkap.

Yudha Satria menjelaskan pengungkapan kasus pembuangan bayi hasil hubungan gelap bapak dengan anak kandung ini merupakan hasil olah TKP serta pemeriksaan sejumlah saksi saksi.

“Dari hasil olah TKP, ditemukan bahwa tali pusar bayi dijepit menggunakan klem medis serta bekas cap pada telapak tangan dan kaki,” terang Kapolres.

Dari temuan tersebut, penyidik menyimpul jika bayi terlahir berkat bantuan tenaga medis. Dari temuan tersebut, personil Unit PPA bergerak melakukan penyisiran terhadap rumah sakit, klinik dan rumah praktek bidan.

“Dari penyisiran diketahui jika bayi terlahir di rumah seorang bidan. Setelah mendapat informasi dari bidan, petugas langsung mengejar pelaku,” kata Kapolres.

Kapolres menerangkan, motif ayah yang tega buang bayi dalam kardus di bawah pohon kedondong lantanan hasil hubungan gelap pelaku dengan anak kandungnya.

Pelaku tidak kuat menahan gejolak birahi lantaran ditinggal isterinya menjenguk orang tuanya yang sakit di Bangkalan.

“Istri bersama dua anaknya pulang ke Bangkalan menjenguk orang tuanya yang sakit pada lebaran Idul Adha tahun lalu,” terangnya.

Selama ditinggal istri, HS tinggal bersama anak sulungnya di rumah kontrakan di sekitar Kecamatan Ciruas.

Lantaran istri lama tidak kunjung kembali, HS tidak bisa melampiaskan nafsu birahinya.

“Karena tidak kuat menahan birahi, HS akhirnya membujuk anak kandungnya agar mau melayani syahwatnya,” tuturnya.

Lantaran tidak ada penolakan, HS akhirnya menjadikan anak kandungnya sebagai pelampiasan hasrat seksualnya hingga akhirnya hamil.

Khawatir perbuatan bejadnya diketahui warga, HS kemudian memindahkan anak kandungnya ke rumah kontrakan masih di Kecamatan Ciruas.

“Agar kehamilannya tidak diketahui warga, HS memindahkan anak kandungnya ke rumah kontrakan lainnya hingga akhirnya melahirkan di rumah bidan. Lantaran malu jika ketahuan warga dan kondisi bayi cacat bawaan, pelaku kemudian membuang bayi,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tukang nasi goreng yang buang bayi dalam kardus di pohon kedondong dijerat Pasal 305 KUHAPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan. [Red]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com